1,605 views

Terkait Dugaan Korupsi BUMDes, Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor Dinas PMD Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemeritahan Desa (PMD) yang terletak di Jln Gose Gautama, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMdes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Sekira pukul 11: 30 WIB (Kamis, 26/ 08/ 2021)

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/ L.2.18/ F.2/ 04/ 2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/ Pen.Pid/ 2021/ PN Rap Tanggal 15 Juli 2021 Tentang Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Inteligen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Adapun ruangan yang digeledah oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu adalah Ruang Kadis PMD, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan, dan Ruang Staf.

Dari hasil penggeladahan beberapa diduga barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik lainnya ditemukan. Selanjutnya, diduga barang bukti diamankan oleh tim Jaksa Penyidik untuk dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMdes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Tahun Aanggaran (TA) 2019 dalam pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ini adalah hasil pengembangan laporan warga yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021.

Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 yang diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp 327.975.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Syahroni Hasibuan, SH saat dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com) membenarkan penggeledahan tersebut. ” Dalam Penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai Barang Bukti diantaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ” pungkas Syahroni Hasibuan (Jum’at, 27/08/2021).

Adapun kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, Kejari Labuhan Batu belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka ” tandas Syahroni Hasibuan.

Plt Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Khobol Zainal Rangkuti saat dikonfirmasi Wartawan LH untuk diminta klarifikasi dan tanggapan terkait penggeledahan tersebut melalui website, belum bersedia memberikan keterangan sampai berita ditayangkan.

(Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.