722 views

Dewas KPK Akan Gelar Sidang Putusan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar Senin Depan

JAKARTA-LH: Sidang Pembacaan Putusan Perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan digelar pekan depan tepatnya Senin (30/08/2021). Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ” (Sidang putusan etik Lili Pintauli) Senin tanggal 30 Agustus ” pungkas Tumpak Halomoan dalam keterangan tertulisnya (Kamis, 26/08/2021).

Sidang Putusan ini akan digelar secara terbuka dan terbuka untuk umum. Beda dengan sidang sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup.

Sebagaimana telah diberitakan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa Dewas KPK telah menggelar Sidang Perdananya secara tertutup terkait Perkara ini sejak Senin (03/08/2021). ” Sidang digelar hari ini secara tertutup. Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, Sidang Etik berlangsung tertutup, kecuali Pembacaan Putusan yang dilakukan secara terbuka ” pungkas salah satu Anggota Dewas Syamsuddin Haris (Selasa, 03/08/2021).

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko. Ketiga orang ini telah melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas Dugaan Pelanggaran Etik pada Tanggal 8 Juni 2021 yang lalu.

Dalam laporannya, Novel, Rizka, dan Sujanarko menduga Lili Pintauli Siregar melakukan Pelanggaran Etik terkait penanganan penyidikan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili diduga melanggar prinsip Integritas, yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Yang mana pada Peraturan Dewas tersebut, dinyatakan bahwa ” Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung “.

Dalam Laporan Ketiga Insan KPK tersebut, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial guna urusan penyelesaian kepegawaian Adik Iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili Pintauli diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selanjutnya, Lili Pintauli juga diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai Pimpinan KPK. ” Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi (KPK) baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi “ demikian bunyi aturan lainnya terkait hal ini.

Dugaan ini semakin diperkuat dengan Pakta Persidangan pada sidang 26 Juli 2021 untuk terdakwa M Syahrial, dimana mantan Penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju menyebut M Syahrial pernah ditelepon Lili Pintauli terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. ” Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Ya, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu ” tandas Robinson Pattuju saat itu dihadapan Majelis Hakim (26/07/2021-Red).

Secara terpisah, Pelapor dalam hal ini Sujanarko berharap Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat. ” Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik ” tungkas Sujanarko (Senin, 02/08/2021-Red).
Sujanarko menegaskan bahwa pelaporan dilakukannya bersama Novel dan Rizka sejalan dengan pernyataan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan (26/07/2021). ” Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang) ” ujarnya. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.