JAKARTA-LH: Penceramah Islam Ustadz Yahya Waloni ditangkap oleh Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di daerah Cibubur pada Kamis Sore (26/08/2021). Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ” (Ditangkap terkait) penodaan agama. Nanti dijelaskan lebih detail, kita tunggu data dari Bareskrim ” pungkas Argo Yuwono (Kamis, 26/08/2021).
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono. Karopenmas Mabes Polri itu mengatakan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama. Namun polisi belum memberikan keterangan secara utuh.
Sebagaimana diketahui, bahwa sekitar Bulan April 2021 yang lalu, Yahya Waloni juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat karena diduga telah menista agama. Laporan itu diterima dengan Registrasi Perkara bernomor: LP/ B/ 0287/ IV/2021/ BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Salah satu yang menjadi obyek pengaduannya adalah ceramah Yahya Waloni saat dirinya menyebut Injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Yahya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Fahdi/Red)