JAKARTA-LH: Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk beberapa Kota/Kabupaten tertentu. Hal ini disampaikan atau diumumkan langsung Presiden Joko Widodo. ” Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu ” pungkas Jokowi (Senin, 02/08/2021).
Kebijakan dan keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 beserta Varian barunya. Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19. ” PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR ” tandas Jokowi.
Namun, lanjut Presiden Jokowi, selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus corona dan kematian Covid-19 belum menunjukkan penurunan drastis. Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah. Kematian jadi hal yang paling disoroti selama PPKM Level 4. Rekor kematian karena Covid-19 tercatat pada 27 Juli. Hari itu ada 2.069 orang meninggal dunia usai terjangkit Covid-19. Selama PPKM Level 4, total ada 19.523 orang meninggal dunia karena Covid-19. Dengan kata lain, Indonesia melaporkan 1.627 kematian setiap hari pada kurun 21 Juli hingga 1 Agustus.
Pelaksanaan PPKM level 4 ini, menurut Presiden Jokowi, akan mengalami sejumlah penyesuaian aturan. Hanya saja Jokowi tidak menjelaskan secara rinci penyesuaian yang dimaksud. (Fahdi/Red)