815 views

Direktur PT ABAM Rudi Hartono Iskandar Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

JAKARTA-LH: Setelah ditetapkan menjadi Tersangka pada Pertengahan Juni 2021 yang lalu terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, maka pada hari ini (Senin, 02/08/2021) akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Jumpa Pers di Kantor KPK. ” Salah satu Tersangka atas nama RHI (Rudy Hartono Iskandar) telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan ” tandas Firli (Senin, 02/08/2021).

Menurut keterangan Ketua KPK itu, bahwa Rudy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1 terhitung sejak Tanggal 02 – 21 Agustus 2021.

Penahanan terhadap Rudy Hartono sekaligus menambah daftar Orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yang sudah dinaikkan statusnya menjadi Tersangka. Selain Rudy Hartono, ada Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT AP Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene, dan Korporasi yakni PT AP.

Sebagaimana diketahui, bahwa sebelum penahanannya, Rudi Hartono telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Salah satunya, pada Selasa (13/07/2021) yang lalu. Pada saat itu, Penyidik KPK telah mendalami mendalami hubungan Rudy Hartono dengan PT Adonara Propertindo (AP) serta dugaan peran aktif yang bersangkutan dalam pembahasan di Internal PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Terhadap Tersangka Rudi Hartono Iskandar, Penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 2 (1) UU TPK berbunyi, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) “.

Kronologis Kasus

Perkara atau Kasus ini berawal ketika Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta membutuhkan lahan yang akan dijadikan untuk Unit Bisnis ataupun Bank Tanah. Kemudian pada Tanggal 8 April 2019, dilakukanlah penandatanganan Pengikatan Perjanjian Akta Jual Beli (PPAJB) di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara Pihak Pembeli dalam hal ini atas nama Yoory Corneles Pinontoan yang merupakan Dirut Sarana Jaya dengan Penjual atas nama Anja Runtuwene. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK dalam keterangan persnya pada Kamis (27/05/2021) yang lalu.

Masih menurut penjelasan Setyo Budiyanto saat itu, pada saat yang bersamaan dilakukan pembayaran sebesar 50 Persen atau sekitar Rp 108,9 Miliar ke Rekening Bank Milik Anja pada Bank DKI. Berselang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar Rp 43,5 Miliar lagi.

Atas kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian Negara mencapai Rp 152,5 Miliar. ” Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar “ pungkas Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto (Kamis, 27/05/2021).

Dan saat itu juga, Pihak KPK mengumumkan penetapan 3 Orang dan 1 Koorporasi sebagai Tersangka terkait kasus ini. Ketiga Orang yang ditetapkan menjadi Tersangka tersebut adalah Yoory C. Pinontoan yang merupakan Direktur Utama PT Sarana Jaya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Sementara dari Korporasi adalah PT Adonara Propertindo (AP). (RZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.