1,218 views

Paslon ERA ditetapkan MK sebagai Pemenang Pilkada Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Perjalanan panjang tentang proses penentuan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu melalui Pilkada Serentak 2020 yang dietruskan dengan 2 Kali Pemungutan Suara Ulang (PSU- Jilid I dan II) akhirnya telah sampi kepada keputusan akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Perkara Nomor 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 PSU Babak II Pilkada Labuhanbatu dengan menetapkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (ERA) sebagai Pemenang Pilkada Labuhanbatu 2020. Hal ini sesuai dari Sidang MK yang disiarkan Secara Live Streaming melalui Channel Mahkamah Konstitusi RI (Jum’at, 30/07/2021).

Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Sah perolehan suara hasil PSU pada Tanggal 19 Juni 2021 di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 Tertanggal 3 Juni 2021; Menetapkan hasil akhir Perolehan Suara yang benar untuk masing-masing Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yaitu Perolehan Suara yang ditetapkan Termohon berdasarkan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/ PL. 02. 06-Kpt/ 1210/ KPU-Kab/ IV/ 2021 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58/ PHP. BUP-XIX/ 2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan Mahkamah berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 bertanggal 3 Juni 2021 dengan Perolehan Suara hasil PSU pada Tanggal 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan “ pungkas Majelis Hakim MK dalam membacakan Amar Putusan (Jum’at, 30/07/2021).

Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi KPU Labuhanbatu Pasca PSU II setelah digabung semuanya dan kemudian telah ditetapkan MK Pada Jum’at (30/07/2021), Kelima Paslon memperoleh Suara sebagai berikut:

1. Paslon Nomor 01 dr H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD – H. Idlinsah Harahap, S.TP, MH memperoleh 19.552 Suara;

2. Paslon Nomor 02 dr H. Erik Atrada Ritonga, MKM – Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM memperoleh 88.381 Suara;

3. Paslon Nomo 03 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST – Faizal Amri Siregar, ST memperoleh 88.298 Suara;

4. Paslon Nomor 04 H. Abd Roni, SHI – Ahmad Jais, SE memperoleh 28.349 Suara;

5. Paslon Nomor 05 Suhari Pane – H. Irwan Indra memperoleh 12.734 Suara.

Selanjutnya, pada Sidang Putusan Perkara 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 Tertanggal 30 Juli 2021 tersebut, MK juga membatalkan Keptusan KPU Labuhanbatu No 70/ PL. 02. 06-Kpt/ 1210/ KPU-Kab/ V/ 2021 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati Terpilih Tahun 2020 Bertanggal 2 Mei 2021. Selanjutnya, MK juga menetapkan, “ Memerintahkan KPU Labuhanbatu menerbitkan keputusan baru Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sesuai dengan Amar Putusan No 3 diatas (sesuai Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara KPU Labuhanbatu Pasca PSU II) “ lanjut Majelis Hakim MK membacakan Putusannya.

Terakhir, Majelis Hakim MK memerintahkan KPU Labuhanbatuu untuk menjalankan keputusan yang telah ditetapkan. “ Memerintahkan Termohon (KPU Labuhanbatu) untuk melaksankan Putusan ini “ tandas Hakim MK.

Dengan telah ditetapkannya keputusan ini, berarti Paslon Nomor Urut 02 Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (ERA) keluar sebagai Pemenang Pilkada Labuhanbatu dengan Perolehan sebesar 88.381 Suara. Perolehan Hasil Suara Akhir ini mengungguli rival beratnya Paslon No 03 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST – Faizal Amri Siregar, ST yang memperoleh (ASRI) 88.298 Suara. Artinya, Paslon ERA unggul sebanyak 83 Suara. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.