849 views

Kapan Pinangki Akan Dipindah Ke Lapas dan Mengapa JPU Tidak Kasasi Atas Keputusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta ?

JAKARTA-LH: Publik bertanya, mengapa Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasar belum dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) padahal hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukumannya dari yang sebelumnya 10 Tahun menjadi 4 Tahun Penjara ? Pertanyaan Publik berikutnya adalah mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya hukum Kasasi atas keputusan PT Jakarta ini ?

Jawaban atas Pertanyaan Pertama, telah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso bahwa saat ini pihaknya masih menyelesaikan urusan teknis dan administratif. Setelah administrasi diselesaikan, Pinangki bakal dieksekusi ke lapas. ” Hanya kami masih menyelesaikan urusan teknis dan administratif. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami eksekusi “ pungkas Riono Budi Santoso sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com (Minggu, 01/08/2021-Red).

Ketika dicecar lebih lanjut, kapan eksekusi pemindahan Terpidana Pinangki ke Lapas akan dilakukan, Kajari Jakarta Pusat itu belum dapat memastikan waktu pemindahannya. ” Sejak penyidikan yang bersangkutan sudah di dalam rutan. Enggak ada masalah ” tandas Riono.

Sementara itu, terkait jawaban atas Pertanyaan Kedua yakni Mengapa JPU tidak melakukan Kasasi atas keputusan PT DKI yang mengurangi hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 Tahun Penjara (Vonis PN Jakarta Pusat) menjadi hanya 4 Tahun Penjara, telah dijawab oleh Kajari Jakarta Pusat itu sebelumnya, yang menyatakan bahwa keputusan PT Jakarta dianggap telah sesuai dengan Tuntutan Kejaksaan. ” JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP ” pungkas Kajari Riono Budi Santoso (05/07/2021) yang lalu.

Pasal 253 ayat 1 KUHAP itu berbunyi: ” Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan Para Pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 244 KUHAP dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya “.

Sebagaimana diketahui, bahwa JPU saat Sidang di PN Jakarta Pusat menuntut Pinangki dengan hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini memberikan Vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU yakni 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta. Artinya, apa yang dituntut JPU saat itu dianggap telah terpenuhi oleh Keputusan Banding di PT Jakarta.

Dalam Amar Putusannya, yang dikutip dari Direktori Putusan Pengadilan yang ditayangkan Laman Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim Tingkat Banding menyebut putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tingkat Pertama terhadap Pinangki terlalu berat. Hal itu tertuang di dalam Putusan 10/ PID.SUS-TPK/ 2021/ PT DKI yang diputuskan pada Selasa (08/06/2021).

Adapaun yang menjadi pertimbangan Hakim Tingkat Banding dapat dilihat pada Halaman 141 Putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang berbunyi:
Pertimbangan pertama, Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat “.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai Lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan “ tungkas Majelis Hakim Banding yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan Anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik yang dilansir dari Website PT Jakarta (14/06/2021). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.