2,090 views

Oknum Satpol PP Yang Diduga Aniaya Pasutri Pemilik Warkop Di Goa Terancam Penjara dan Dinonaktifkan dari Satpol PP

LIPUTANHUKUM.COM: Oknum Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Goa Mardhani Hamdan (MH) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri Nur Halim – Riana) terancam Pidana dengan Pasal Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan Sanksi Administratif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa ini terjadi di Warung Kopi (Wakop-Ivan Riyana) milik Pasutri NH yang terletak di Jalan Poros Limbung, Dusun Mattirobaji, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Goa Provinsi Sulawesi Selatan pada Hari Rabu (14/07/2021) saat Razia Penegakan PPKM Mikro.

Atas penganiayan yang dialaminya, Nur Halim dan Istrinya Riana langsung melaporkan kasus ini ke Polres Goa dengan Laporan Nomor: STTLP/ 776/ VII/ 2021/ PORES GOA/ POLDA SULAWESI SELATAN Tertanggal 14 Juli 2021.

Berdasarkan laporan dari Korban Pasutri tersebut, Polres Goa telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Setidaknya sudah enam saksi yang telah diperiksa penyidik Polres Gowa. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Goa AKBP Tri Goffarudin Pulungan pada Konferensi Pers di Mapolres Goa. ” Kita sedang melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 Orang yang sudah kita minta keterangan. Termasuk salah satu pelaku, saat ini kita sedang mintai keterangan ” pungkas AKBP Tri Goffarudin Pulungan (Kamis, 15/07/2021-Red).

Masih menurut Tri Goffarudin, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap Mardhani Hamdan melakukan pemukulan terhadap Nur Halim dan Amriani karena terpancing emosi. Pasalnya, korban mengeluarkan kata-kata yang memancing amarah. “ Tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan saat melaksanakan tugas dalam rangka PPKM “ tambahnya.

Dalam Konfers tersebut, disampaikan bahwa sejumlah Barang Bukti telah diamankan Polisi diantara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” Saat ini korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa ” tandas Tri Goffarudin.

Sementara itu, Bupati Gowa Adnan menyangkan tindakan arogan yang dilakuakan Oknum Satpol PP ini. Bupati Goa itu mengaku bahwa setelah kejadian itu, Pihaknya banyak menerima pesan dan telepon terkait tidakan Sekretaris Satpol PP Gowa yang bernama Mardhani Hamdan itu. ” Saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian. Bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian ” tulis Buapti Goa itu di Akun Instagram miliknya (Kamis, 16/07/2021).

Padahal, menurut Buapti Goa itu, dirinya telah mengingatkan seluruh jajarannya agar pelaksanaan penertiban PPKM, untuk mengedepankan sikap humanis, meski tetap harus tegas tapi jangan kasar. ” Saat memimpin apel, saya selalu katakan ke depankan sikap humanis tapi tetap tegas. Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar ” tungkas Adnan.

Disisi lain, Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur. Untuk sementara waktu Oknum Satpol PP ini akan dinonaktifkan dari jabatannya. Tiro juga menyampaikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretarisnya Mardhani Hamdan. (Red)

One thought on “Oknum Satpol PP Yang Diduga Aniaya Pasutri Pemilik Warkop Di Goa Terancam Penjara dan Dinonaktifkan dari Satpol PP

  1. Itulah klau Uda begini kita sendiri yg rugi kerja berenti apa ada yg bisa bantu menolong kmu ini contoh buat sat pol PP dimnapun berada jgn main kasar dan arogan carilah solusi atau pendekatan persuasif.ingat yg kalian hadapi itu bukan musuh itu saudara kita sendiri butu makan butuh uang untuk menafkahi keluarga oke saran saya itu aja trima kasih smuanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.