987 views

Ketum FORKORINDO: Apakah Boleh Perempuan PNS Menjadi Istri Kedua Laki-Laki Yang Juga PNS ?

BEKASI-LH: Ketua Umum DPP LSM FORKORINDO Tohom TPS, SE, SH, MM mempertanyakan “ apakah boleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perempuan menjadi Istri Kedua dari Laki-laki yang juga sebagai PNS ? “ ujar Tohom (Kamis, 15/07/2021-Red).

Statement yang bernada tanya ini disampaikan oleh Tohom terkait temuan lembaganya beberapa waktu yang lalu (Senin Malam, 05/07/2021-Red) dimana Sepasang Oknum PNS JY dan EW yang mengaku sudah menikah diduga telah melakukan Tindakan Asusila di tempat umum tepatnya di Parkiran Blue Plaza Kota Bekasi. Terakhir diketahui bahwa PNS Pria berinisial JY dinas di Dinas Pasar Pemkot Bekasi dan EW juga sebagai PNS di Pemkab Bekasi.

Tohom melanjutkan keterangannya, “ Selain masalah Dugaan Tindak Pidana Asusila di tempat umum sesuai temuan kami malam itu, kan sesuai pengakuan mereka bahwa mereka sudah menikah. Nah, kalau merujuk kepada PP No 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang masih diberlakukan sampai saat ini, dimana bagi seorang Perempuan PNS tidak dibenarkan untuk menjadi Istri Kedua, Ketiga, dan Keempat dari Laki-laki PNS. Padahal Ibu itu (EW) kan PNS, demikian juga Bapak itu (JY) juga PNS. Berarti, selain pasal Tindak Pidana Asusila di tempat umum juga mereka dapat dikenakan sanksi sesuai PP No 45 Tahun 1990 dong. Ini yang sedang kita investigasi terus dan selanjutnya akan kita tindak lanjuti ke Instansi/Pihak terkait “ pungkas Ketum DPP Forkorindo itu.

Meurut Tohom, Pihaknya juga sudah mengkonfirmasi kejadian ini kepada Kepala Dinas Pasar Pemkot Bekasi. “ Kami sudah mengkonfirmasi kejadian ini kepada Kadis Pasar Kota Bekasi. Menurut beliau tidak ada pemberitahuan apalagi izin yang dikeluarkan dari Instansi yang dipimpinnya kepada Oknum PNS (JY) yang bersangkutan “ tandas Tohom.

Ketika kejadian ini dikonfirmasi LH (liputanhukum.com) kepada JY melalui telepon selularnya, baik telepon langsung maupun WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespon. Sampai berita ini ditayangkan, JY belum dapat terkonfirmasi.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diatur tentang syarat dan larangan tentang izin perkawinan bagi PNS. Berikut bunyi Pasla 4 PP tersebut:

“ (1)Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;
(2)Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat;
(3)Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis;
(4)Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang “ demikian kutipan Pasla 4 PP No 45 Tahun 1990. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.