JAKARTA-LH: Pasangan Suami Istri (Pasutri) Anindra Ardiansyah Bakrie yang akrab dipanggil Ardi Bakrie (AAB) dan Prianti Nur Ramadhani alias Nia Ramadhani alias Ramadhania Ardiansyah Bakrie (AB) bersama Sopirnya berinisial ZN resmi ditetapkan menjadi Tersangka kasus Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat melaukan Press Conference di Mapolres Metro Jakarta Pusat. “ Siang ini saya akan menyampaikan release penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. TKP nya hari Rabu kemarin (07/07/2021) di Daerah Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga Orang ditetapkan sebagai Tersangka. Yang Pertama, inisialnya ZN (Laki-laki 43 Tahun). Dia adalah Sopir juga dia membantu di kediaman 2 Tersangka lainnya. Yang Kedua adalah RA (Perempuan 31 Tahun) Ibu Rumah Tangga. Yang Ketiga, inisialnya AAB (Laki-laki 42 Tahun) Karyawan Swasta. RA dan AAB ini adalah Suami-Istri. RA adalah seorang Publik Vigur “ pungkas Kombes Pol Yusri Yunus (Kamis, 08/07/2021).
“ Barang Bukti yang kita amankan adalah satu klip jenis sabu-sabu, bruto 0,78 Gram, kemudian 1 buah Bong (alat isap sabu-sabu) “ lanjut Yusri.
Terkait kronologis penangkapan, Yusri lebih lanjut menjelaskan, “ Sekitar Pukul 09 Pagi (Rabu, 07/07/2021), Sat-Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung dipimpin oleh Kanitnya mendapatkan informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan memang sabu-sabu ini. Dia beretmpat tinggal di Pondok Pinang Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan pendalaman survey oleh teman-teman dari Sat-Narkoba dan berhasil mengamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir dari RA dan AAB. Pada saat dilakukan penggeladahan terhadap Saudara ZN, ditemukan 1 Klip Narkotika Jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang (haram) tersebut adalah barang milik Saudari RA. Itu pengakuannya “ tandas Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri.
Atas dasar pengakuan ZN, Pihak Penyidik Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Ramadhani Ardiansyah (RA). “ Itulah kemudian Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudari RA dan menemukan Saudari RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi Bong atau alat hisap sabu-sabu Mlik Sadari RA. Kemudian dilakukan pendalaman, dan (RA) mengakui bahwa juga Suaminya Saudara AAB juga mengisap (memakai) bersama menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama. Tetapi pada saat di TKP, Saudara AAB tidak ada, sehingga Saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Mtero Jakarta Pusat. Barulah setelah Saudari RA menghubungi Suaminya, setelah Shalat Isa (Rabu, 07/07/2021), Saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri “ jelas Yusri.
Masih menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jakarta, “ setelah dilakukan Tes terhadap 3 Orang tersebut, Tes Urine menyatakan Positif mengandung Metavitamin atau sabu-sabu. Untuk memastikan lagi, semuanya kita cek lab darah. Ketiga-tiganya sudah ditetapkan sebagai Tersangka “ tungkas Yusri.
Terkait sudah berapa lama Tersangka memakai Narkotika, Yusri menyampaikan, “ kalau menurut pengakuan awalnya sekitar 4-5 Bulan. Tapi, ini akan terus kami dalami “ kata Yusri.
Selain itu, menurut Yusri, siapa pemasoknya akan terus dikejar dan diusut tuntas. “ Siapa pemasoknya, akan terus kami kejar “ tegas Kombes Pol Yusri Yunus . (Dame/Red)