1,315 views

Diduga Menunggu Pelanggan, Bembeng Disikat Polsek Panai Tengah dan Ini Hasil Pengembangannya..!!

LABUHANBATU-LH: Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil sikat 2 orang laki-laki Inisial B Als Bembeng dan Inisial R Als Rama diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. B Als Bembeng (24) Warga Dsn Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, ditangkap di Jln besar Simpang Ajamu saat berdiri dipinggir Jln di duga Bembeng sedang menunggu pembeli dengan barang bukti di duga Narkoba 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang Diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu sekitar pukul 20: 30 WIB (Rabu, 07/07/2021).

Sedangkan Inisial R Als Rama, Laki-laki (31) Warga Jln Besar Pasar batu, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu ditangkap setalah dilakukan hasil pengembangan pengakuan dari Bembeng saat di introgasi.

Rama ditangkap didalam rumahnya di Dsn Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu sekitar Pukul 20: 45 Wib, (08/07/2021/Red) beserta barang bukti 1 (Satu) buah botol plastik yang sudah dirakit berbentuk bong, 1 (Satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (Satu) buah plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu sisa sudah dipakai, 2 (Dua) buah plastik klip tembus pandang bekas dalam keadaan kosong.

Kapolsek Panai Tengah AKP. Rusdi Koto, SH saat dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com) membenarkan penangkapan 2 orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika. ” Dua Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut ” pungkas AKP Rusdi Koto (Kamis, 08/07/2021).  (Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.