JAKARTA-LH: Penyidik Polda Metro jaya menetapkan 3 Orang Tersangka Terduga Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta. Dua Orang dari 3 Tersangka tersebut merupakan Bos Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap PPKM Darurat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ” Yang diamankan ada sembilan orang pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua adalah AHV ini manajer HR ” pungkas Yusri di Polda Metro Jaya (Rabu, 07/07/2021).
Menurut Kombes Yusri, dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 Perusahaan itu diketahui berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (06/07/2021). Kedua Perusahaan yang ditindak tersebut adalah PT DPI di daerah Tanah Abang dan PT LMI di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Masih menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, bahwa kedua perusahaan ini sebenarnya mengetahui soal aturan dalam PPKM Darurat. Namun, perusahaan ingin tetap beroperasi. ” Dari hasil pemeriksaan mereka tahu adanya PPKM darurat ini, mereka akui kesalahan, arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan ” jelas Yusri.
Atas tindakannya tersebut, Ketiga Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara. Namun, Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ketiganya tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman pidananya di bawah Lima Tahun Penjara. (Fahdi/Red)