1,393 views

Mengaku Suami Istri, 2 Oknum PNS Diduga Lakukan Tindakan Asusila Di Tempat Umum

BEKASI-LH: Sepasang (Laki-Perempuan) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JY dan EW yang mengku sebagai Suami-Istri tertangkap tangan oleh Tim LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) di Parkiran salah satu Mall Kota Bekasi Pada Senin Malam (05/07/2021) sekira Pukul 21.00 WIB. Pasangan ini diduga telah melakukan Tindakan Asusila di dalam Mobil Milik Oknum PNS (Perempuan) berinisial EW. Hal ini disampaikan oleh Ketum DPP LSM FORKORINDO Tohom TPS, SE, SH, MM kepada Redaksi LH (liputanhukum.com) melalui Telepon Selular (Rabu, 07/07/2021-Red).

Menurut Tohom, peristiwa itu terjadi pada Senin Malam (05/07/2021-Red) ketika dirinya bersama beberapa orang pengurus Forkorindo sedang memantau situasi PPKM Darurat di Kota Bekasi. “ Kami sedang keliling memantau situasi PPKM khususnya di Kota Bekasi. Saat kami memasuki area salah satu Mall, tiba-tiba kami melihat ada seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor berplat dinas (Merah) agak tergopoh-gopoh memasuki salah satu mobil setelah memarkirkan motornya di parkiran motor. Kami membiarkan sampai kurang lebih 1 jam, namun yang bersangkutan tidak kunjung keluar dari Mobil yang mesinnya terus dinyalakan. Akhirnya, saya bersama anggota saya mendekati mobil tersebut dan terakhir melihat ada adegan yang tidak sepantasnya dilakukan ditempat umum. Untuk memastikan aktivitas yang terjadi di dalam mobil itu, akhirnya kami menggedor dan pasangan itu keluar mobil “ pungkas Tohom mengawali cerita dan kronologis kejadian.

Setelah dikonfirmasi, lanjut Tohom, Pasangan tersebut mengaku sudah menikah. “ Ketika kami konfirmasi kepada JY, dia mengatakan bahwa EW itu istri keduanya. Ada rekaman bahwa dia mengaku salah, bahwa dia ciuman dan segala macam di dalam mobil itu “ lanjut Tohom.

“ Namun ketika kami meminta Identitas keduanya (KTP), kami melihat bahwa status keduanya sama-sama PNS dan alamat mereka berbeda. Sehingga kami semakin curiga tentang pengakuan keduanya “ tambah Tohom.

Masih menurut Tohom, “ Ok lah, andaikata pun mereka sudah menikah sesuai pengakuannya, pertanyaannya kemudian adalah apakah PNS boleh menjadi istri kedua dan atau apakah seorang PNS boleh berpoligami tanpa persetujuan Istri Pertama, dan rekomendasi atasannya dan seterusnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Untuk itu kami berencana akan terus menjejaki kasus ini dan dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak Terkait termasuk kepada Istri Pertama EW terkait izin berpoligami, atasan keduanya diinstansi pemerintah dimana mereka bekerja, termasuk kepada Instansi yang erwenang atas hal ini “ tandas Ketum Forkorindo itu.

Dikutip dari situs BPSDM Hukum dan HAM, Secara umum Pelaku Asusila atau Pelaku Mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana berupa Pidana Penjara selama-lamanya Dua Tahun Delapan Bulan atau denda sebanyak-banyaknya Empat Ribu Lima Ratus Rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selain Pasal 281 KUHP tersebut, Secara khusus Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Selain hukuman pidana, jika pelakunya Oknum PNS, tentunya ada sanksi lainnya terkait disiplin PNS yang dapat diterapkan kepada Para Pelaku. Termasuk persyaratan berpoligami bagi seorang PNS, terlebih-lebih lagi PNS yang menjadi istri kedua. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.