JAKARTA-LH: Terhitung sejak adanya perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo disela-sela dialog dengan sejumlah Sopir Kontainer di JICT Tanjung Priok (Kamis, 10/06/2021) terkait adanya pungutan liar (pungli) yang dialami Para Sopir Kontainer, sudah 8.217 Orang yang diduga terlibat premanisme dan pungutan liar (pungli) di berbagai wilayah Indonesia yang ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. ” Saat ini, seluruh Polda atau 34 Polda telah melakukan Operasi Pemberantasan Premanisme dan Pungli. Totalnya, premanisme di 34 Polda ada 4.107 orang (ditangkap), dan pungli 4.110 orang (ditangkap) ” pungkas Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta (Kamis, 17/06/2021).
Menurut Kabag Penum Polri tersebut, penangkapan terbanyak berada di wilayah hukum DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari total penangkapan tersebut tidak semuanya diproses pidanan sebab ada yang hanya dibina kemudian dipulangkan. Sebanyak 382 Orang yang ditangkap terkait kasus premanisme dilanjutkan ke Tahap Penyidikan. Sementara 3.710 Kasus Premanisme hanya diberikan pembinaan atau tidak lanjut diproses pidana. Sementara, 214 Orang yang terlibat kasus Pungli dilanjutkan ke Proses Pidana dan sisanya 3.903 lainnya diberikan pembinaan.
Masih menurut Kombes Ahmad Ramadhan, bahwa mereka yang ditangkap adalah kelompok yang selama ini diduga melakukan kejahatan hingga membuat masyarakat resah seperti Pelaku Memeras, Memalak, hingga Mengancam Korban.” Jadi tidak semua harus dilakukan proses hukum. Tentunya yang dilakukan penyidikan adalah yang meresahkan masyarakat ” tandas Kabag Penum Polri tersebut. (Dessy/Red)
