“ Sumatera Utara sudah menjadi Daerah yang menjadi Pengguna Narkotika Terbesar di Indonesia. Saya harus tegaskan ini, untuk Kita mengatasi dan menjaga Anak Bangsa dari Narkotika ini “ tungkas Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si
RANTAUPRAPAT-LH: Setelah ditunggu-tunggu Publik khususnya Awak Media, informasi terkait pengungkapan 60 Kg Sabu dan 2000 Butir Pil Ekstasi oleh Polres Labuhanbatu, akhirnya Sore ini (Jum’at, 18/06/2021) Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si memimpin langsung Press Confernce di Halaman Mapolres Labuhanbatu.
Dalam Konferensi Pers (Press Confrence) di Lapangan Mapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si menyampaikan “ Sore hari ini, bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu, Saya akan menyampaikan Release hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak kurang lebih 60 Bungkus atau setara dengan 60 Kilo dan 2 Kotak berisi Pil Extacy sebanyak 2000 Butir yang berhasil kita ungkap pada Hari Senin Tanggal 14 Juni 2021 Pukul 09.30 WIB “ pungkas Kapolda Sumut itu membuka Press Confernce di Halaman Mapolres Labuhanbatu (Jum’at Sore, 18/06/2021).
Adapun kronologis penangkapannya, lanjut Kapolda Sumut itu, “ berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima oleh Jajaran Narkotika dan Polres Labuhanbatu, diperoleh informasi bahwa ada dugaan Seseorang mengangkut dan membawa Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan akan melintas di Jalan Lintas Sumatera dari arah Tanjung Balai menuju Provinsi Riau menggunakan kenderaan Minibus AVP Warna Silver Stone. Dari hasil informasi, kemudian dilakukan pendalaman oleh jajaran Narkotika dan teman-teman Polres Labuhanbatu “ lanjut Panca Putra Simanjuntak.
Selanjutnya, Bertempat di Pos Polisi Sei Beruhur Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan, Personel Polres Labuhanbatu yang kebetulan disana melakukan penyekatan dalam rangka memeriksa masyarakat yang akan melintas di Jalur Lintas Sumatera terkait Prokes Covid-19, saat memeriksa Mobil Minibus AVP Warna Silver Stone ditemukan Seorang berinisial NA alias Ipin dan 3 Buah Tas masing-masing 1 Ransel, dan 2 Koper. “ Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 Buah Tas tersebut ditemukan Barang Bukti sebagaimana yang saudara-saudara saksikan di depan ini yaitu 60 Bungkus Kotak besar berisi sabu-sabu kurang lebih 60 Kilo dan 2 Kotak berisi Pil extacy sebanyak 2000 Butir “ tandas Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Dari hasil pendalaman, papar Kapoldasu itu, diketahui bahwa Saudara NA membawa Barang Narkotika tersebut dari Wilayah Tanjungbalai atas perintah seseorang berinisial IB untuk membawa ke Riau (Dumai). “ Menurut pengakuan sementara, yang bersangkutan (Ipin) diongkosin sebesar Rp 10 Juta. Setelah dilakukan pendalaman kemudian Tim melakukan pengejaran ke Tanjungbalai. Ditemukan di Rumah Saudara IB Seorang Wanita (berinisila) NR yang merupakan Istri dari IB “ tungkas Panca Putra Simanjuntak sambil menanyakan TSK NR yang turut dihadirkan pada saat Press Confernce.
Kemudian, di rumah IB dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 Buah ATM dan 3 Buku Tabungan serta 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu. Buku Tabungan tersebut masing-masing atas nama NR, MZ, dan HM. MZ sendiri adalah Ibu dari Ipin. “ Dalam Buku Rekening tersebut terdapat sejumlah uang kurang lebig Rp 324 Juta di dalam Buku Rekening atas nama MZ yang merupakan Ibu dari TSK Ipin “ papar Panca.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa hubungan anatara MZ yang merupakan Ibu dari Ipin sehingga bisa menerima uang sejumlah Rp 324 Juta. Terkait hal ini Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak berjanji akan mendalaminya lebih lanjut.
Menurut Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, kuat dugaan dan akan mendalaminya apa hubungan anatara MZ yang merupakan Ibu dari Ipin sehingga bisa menerima uang sejumlah Rp 324 Juta. “ Uang itu, kuat dugaan kita sudah dipersiapkan untuk membayar sebagai upah Saudara Ipin untu membawa Barang Bukti tersebut “ kata Panca Putra.
Berdasarkan penggeladahan dan penyidikan tersebut, lanjut Panca Putra, maka Penyidik mengamankan NR selaku Istri dari IB karena beberapa alasan fakta hukum dan serta alat bukti. “ Yang Pertama, adalah hasil pemeriksaan Urine yang bersangkutan hasilnya ampeten. Yang Kedua, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan terkait Buku Rekening atas nama MZ telah terjadi pada saat waktu penangkapan hari Senin (14/06/2021) terjadi transfer dari Buku Rekening atas nama MZ ke Rekening atas nama HM “ ujar Panca Putra.
Adapun Pasal yang diterapkan terhadap Kedua Tersangka Ipin dan NR adalah Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotoka. Ancaman Hukumannya Minimal 6 Tahun maksimal 20 Tahun dan atau Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup. Terhadap NR, selain UU Narkotika juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur oleh UU No 8 Tahun 2010.
Menjelang Akhir Press Confernce di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara menyampaikan sekaligus mengumumkan kepada Masyarakat bahwa “ Sumatera Utara sudah menjadi Daerah yang menjadi pengguna narkotika terbesar di Indonesia. Saya harus tegaskan ini, untuk kita mengatasi dan menjaga Anak Bangsa dari Narkotika ini “ tungkas Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si. (Afdillah)
VIDEO TERKAIT:
