JAKARTA-LH: Berawal dari adanya dugaan skandal Impor Emas yang dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (Senin, 14/06/2021), diduga telah terjadi proses importasi tidak sesuai aturan sehingga tidak dikenakan pajak yang berakibat kerugian bagi Negara dari sektor pajak. ” Ini ada masalah penggelapan, ini ada masalah ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan, coba diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisial FM. Apa yang dilakukan, Pak? ” pungkas Arteria Dahlan (Senin, 14/06/2021).
Anggota Parlemen dari Fraksi PDIP itu menyampaikan bahwa perkara yang dimaksudnya terkait dengan proses importasi emas senilai Rp 47,1 Triliun. Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak. Lebih lanjut, Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel Namun ketika sampai di Bandara Soetta, Emas itu diubah label menjadi Produk Emas Bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
Masih menurut Arteria Dahlan, Data Emas yang teregister juga diduga diubah dimana semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta. ” Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi. Potensi kerugian Negara Rp 2,9 Triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak ” tandas Arteria Dahlan dengan nada serius.
Terkait temuannya ini, Anggota Komisi III DPR RI tersebut meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Direksi hingga Vice President di PT Aneka Tambang (Antam). Menurutnya, ada dugaan keterlibatan petinggi Antam dalam skandal ini karena menurutnya Antam kerap ikut campur dalam perdebatan bea dan cukai mengenai proses importasi emas, sehingga dapat meloloskan hal tersebut. ” Sehingga bea masuknya bisa 0 Persen, padahal sudah layak jual, Pak. Ini orang maling kasat mata ” ujar Arteria Dahlan.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, Emas Impor tersebut seharusnya dikenakan Biaya Impor hingga 5 Persen dan Kena Pajak Penghasilan Impor sebesar 2,5 Persen. Namun, lanjutnya, karena praktik penyelewengan di Bandara Soetta, maka Emas yang dimaksud jadi tidak kena pajak.
Atas temuan yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengusut dugaan skandal impor emas itu. ” Mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu. Kami mengawasi untuk penerimaan. InsyaAllah apa yang Bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data agak lengkap yang delapan perusahaan itu ” ujar Jaksa Agung menanggapi penyampaian Anggota Komisi III Arteria Dahlan (Senin, 14/06/2021).
Arteria Dahlan kemudian menyerahkan dokumen yang dikumpulkannya dan telah dipaparkannya tersebut kepada Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengusut dugaan skandal Impor Emas yang jadi tidak terkena pajak, karena ada potensi penerimaan negara yang diakali oleh pihak tertentu. Pada kesempatan itu, ST Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah mulai menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan Mafia Pertambangan. ” Kami mohon dukungannya nanti. Karena bagaimanapun riskan. Karena ini Undang-undang Minerba, jadi bagaimana kami akan menyisirkan dari sisi Tindak Pidana Korupsinya ” tungkas Jaksa Agung Ri itu.
DITJEN BEA CUKAI BANTAH
Terkait dugaan kasus penggelapan importasi emas senilai Rp 47,1 Triliun yang disebut melibatkan oknum di DJBC sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pada Raker bersama Jaksa Agung RI, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat membantah hal itu. ” Tidak ada kasus seperti itu bahwa DJBC terlibat kasus Impor Emas, tidak ada kasus Impor Emas seperti itu ” kata Syarif Hidayat sebagimana dilansir CNNIndonesia.com (Senin, 14/06/2021).
Kepada CNNIndonesia.com, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi oleh DJBC dan Pihaknya siap untuk menyampaikan kesaksian kepada Arteria bila dibutuhkan. ” Silahkan saja (testimoni). Intinya tidak ada yang kami tutup-tutupi, tidak ada yang namanya kasus Impor Emas seperti yang diberitakan, yang ada adalah kasus Importasi Biasa yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang sudah sangat jelas ” ujar Syarif Hidayat. (Fahdi/Red)
VIDEO TERKAIT: