JAKARTA-LH: Dalam Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hari ini (Senin, 14/06/2021), dihadirkan sebagai Saksi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmat Suyuti mengakui menerima uang 48 Ribu Dollar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 514,8 Juta dari Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui Anak Buah Juliari Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo. Uang itu diberikan Juliari untuk membantu memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pengakuan Akhmat Suyuti ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan jumlah uang yang diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal itu. ” Berapa jumlah uang yang Saudara terima dari Kukuh (Kukuh Ary Wibowo) ? ” tanya Hakim Ketua Muhammad Damis. “ 48 Ribu (Dolar Singapura) ” jawab Akhmat Suyuti dalam persidangan (Senin, 14/06/2021).
Dalam persidangan tersebut, Akhmat Suyuti menceritakan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial Adi Wahyono, sebelum menerima uang tersebut. Berdasarkan sadapan rekaman telepon yang diputar Jaksa, terungkap bahwa Adi Wahyono akan memberikan uang titipan sekitar Rp 500 Juta kepada Akhmat Suyuti.
Atas keterangan Saksi Akhmat Suyuti ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan, “ titipan dari siapa ? “ tanya JPU. ” Dari Pak Menteri apa gitu, ya. Pak Juliari Batubara ” jawab Akhmat Suyuti.
Dalam keterangannya, Akhmat Suyuti mengklaim tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Saksi Akhmat Suyuti menjelaskan bahwa uang yang diterimanya itu digunakan untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tino Indro Wardono dan Muh Mustamsikin.
” Uang tersebut saudara manfaatkan untuk apa?” tanya Hakim. ” Untuk membantu dalam rangka memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal ” jawab Akhmat Suyuti.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Suyuti membawa uang ke kantor DPC PDIP Kabupaten Kendal untuk dibagi-bagikan ke Pengurus Cabang dan Kiai. Namun, sebelum membagikan, Suyuti menukarkan uang dengan pecahan rupiah terlebih dahulu dengan nominal sekitar Rp 508,8 Juta. ” Selanjutnya uang sebanyak Rp 458,8 Juta ditransfer ke Rekening Saya, uang sebesar Rp 50 Juta Saya bawa tunai untuk diserahkan ke Kiai Kampung dan Pengurus Partai untuk pemenangan Pilkada yang pada saat rapat di DPC Kendal ” kata JPU saat membacakan BAP dan dibenarkan oleh Saksi Akhmat Suyuti.
” Sedangkan uang Rp 458,8 juta saya bagikan kepada masyarakat di dapil 5 dan 6 Kabupaten Kendal yang berpotensi menang ” lanjut Akhmat Suyuti.
Menurut pengakuan Akhmat Suyuti, bahwa dirinya telah mengembalikan uang tersebut atas saran Penyidik KPK. ” Setelah kejadian ini kami dipanggil, kami kaget juga. Saya enggak merasa bersalah saat itu karena diterangkan ini uang ini (bansos). Akhirnya, saya minta waktu 1,5 sampai dua bulan, saya kembalikan Rp 508,8 Juta ” tandas Saksi Akhmat Suyuti.
Apa yang disampaikan oleh Saksi Akhmat Suyuti ini, sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh Terdakwa Juliari Batubara yang mengaku memberikan Uang sebesar SGD 50 Ribu kepada Akhmat Suyuti melalui Kukuh Ary Wibowo.Menurut Juliari, uang itu untuk Operasional DPC PDIP Kabupaten Kendal.
Politikus PDIP ini mengklaim uang tersebut berasal dari kantong pribadinya bukan Fee Para Rekanan Penyedia Bansos Penanganan Covid-19. ” Saya pernah menitipkan uang ke pak Akhmat Suyuti betul lewat saudara Kukuh (Kukuh Ary Wibowo sebagai Tenaga Ahli Juliari) ” ujar Juliari Batubara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2021 yang lalu (Senin (22/03/2021).
Dalam Dakwaannya, JPU mendakwa Juliari Batubara menerima uang suap Senilai Total Rp 32,4 M terkait dengan Penunjukan Rekanan Penyedia Bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Kurang lebih Tiga Jam setelah dirinya bersama 4 Orang lainnya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kasus Dugaan Korupsi berupa Penerimaan Suap Dana Bansos Covid-19, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akhirnya menyerahkan diri sekira Pukul 02.50 WIB (Minggu, 06/12/2020-Red) yang lalu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan. ” Para Tersangka kita lakukan penahanan, saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 Hari Pertama terhitung sejak Tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020 ” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers (Minggu, 06/12/2020-Red).
Selain Mantan Mensos Juliari Batubara , KPK juga menetapkan 4 Orang Tersangka lainnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian dari Pihak Swasta (Pemberi Suap) ada 2 Orang yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). ” KPK menetapkan 5 Orang Tersangka, sebagai Penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, dan AW. Sebagai Pemberi AIM dan HS ” lanjut Firli saat itu.
Sementara itu, Penyuap Mensos Juliari Batubara dalam hal ini Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Ardian Iskandar Maddanatja divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 4 Tahun dan Denda Rp100 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari JPU.
” Menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 4 Penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 Bulan ” tungkas Hakim saat membacakan amar putusannya Bulan Mei yang lalu (Rabu, 05/05/2021). (Fahdi/Red)