1,325 views

SERU ! PSU Babak II Pilkada Labuhanbatu Akan Dilaksanakan 19 Juni 2021, Berikut Tahapan Program dan Jadwalnya

RANTAUPRAPAT-LH: Pemungutan Suara Ulang (PSU) Babak II Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 141/ PHP.BUP/ XIX/ I2O2I Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2O2O kembali akan digelar Pada Hari Sabtu 19 Juni 2021 yang akan datang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 93/ PP.O1.2 -Kpt / 121O / KPU -Kab / VI / 2O21 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 141/ PHP.Bup/ XIX/ 2O2I Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2O2O. Keputusan KPU ini ditandatangani Pada 06 Juni 2021 oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi di Rantauprapat.

Pada Lampiran Diktum Kesatu Nomor 10 Huruf b Surat Keputusan KPU Labuhanbatu (Nomor: 93/ PP.O1.2 -Kpt / 121O / KPU -Kab / VI / 2O21) tersebut termuat jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di 2 TPS akan dilaksankan Pada Sabtu Tanggal 19 Juni 2021. Ada 2 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan. Hal ini sesuai Putusan MK Nomor: 14l/ PHP.Bup/ XIX/ 2O2I.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk PSU di 2 TPS (007 dan 009) adalah 942 Orang. Hal ini sesuai hasil konfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com) secara langsung kepada Ketua KPU Labuhanbatu di Kantornya Pada Rabu (09/06/2021).

Salah satu isi Pertimbangan Putusan MK Nomor: 14l/ PHP.Bup/ XIX/ 2O2I adalah bahwa PSU harus dilaksankan paling lama 14 Hari Kerja setelah putusan diucapkan Majelis Hakim MK. “ PSU harus dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah diucapkannnya keputusan MK dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak selesainya PSU “ demikian pertimbangan putusan MK yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih sambil menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU, KPU Labuhanbatu harus disupervisi oleh KPU RI dan KPU Sumatera Utara (Kamis, 03/05/2021).

Selain KPU RI dan KPU Sumut, Bawaslu juga diminta mensupervisi Bawaslu Labuhanbatu. Demikian pula, Polri khususnya Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu diperintahkan MK untuk mengamankan jalannya PSU agar berjalan aman dan lancar.

Berikut Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 93/ PP.O1.2 -Kpt / 121O / KPU -Kab / VI / 2O21 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK Nomor: 14l/ PHP.Bup/ XIX/ 2O2I Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2O2O (Silahkan Klik PDF Berikut):

SALINAN SK KPU LABUHANBATU TAHAPAN PSU II di 2 TPS

 

(Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.