1,110 views

Penangkapan Pelaku Pungli Terus Berlanjut, Kini Giliran Batam

BATAM-LH:Telepon Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di sela-sela dialog dengan sejumlah Sopir Kontainer di JICT Tanjung Priok (Kamis, 10/06/2021) terkait adanya pungutan liar (pungli) yang dialami Para Sopir Kontainer langsung direspon dan ditindaklanjuti Kapolri bersama jajarannya. Hari itu juga 40 Orang 40 preman langsung diamankan polisi. Mereka diamankan karena diduga kerap melakukan aksi pungutan liar (pungli) atau pemalakan.

Penangkapan tergadap terduga preman yang melakukan pungli terus berlanjut, bahkan ke berbagai daerah termasuk Batam Provinsi Kepri. Polisi telah menangkap paling tidak 25 Orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di Wilayah Batam. Penangkapan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kapolri. ” Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut ” pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis (Minggu, 13/06/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Kepri itu, bahwa Para Tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu Dinihari (12/06/2021). Mereka ditangkap usai polisi mendapat informasi terkait beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas di Pasa Tos, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam penangkapan itu, empat orang diamankan karena mematok pungutan liar di lahan parkir.
Setelah itu, delapan orang lain ditangkap di Pasar Tradisional Sei Jodoh, Kota Batam lantaran diduga memeras pengunjung pasar. ” Dan dari pengakuan sementara dari delapan orang ini bahwa telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di Pasar Sei Jodoh ” ujar Kombes Harry Goldenhardt.

Masih di Wilayah Sei Jodoh, menurut Harry Goldenhardt, Polisi menangkap Seorang Pemuda yang membawa senjata tajam dan melakukan keributan dengan masyarakat sekitar. Selain itu, Polisi juga melakukan operasi penangkapan di wilayah Barelang pada Jum’at Malam (11/06/2021). Menurut keterangan Harry Goldenhardt, pungli juga terjadi di berbagai tempat parkir yang ada di Kota Batam.

Dari Operasi tersebut, Polisi pun telah berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti beberapa lembar Uang Pecahan Rp 500 hingga Rp10 ribu. Kemudian, terdapat juga Satu Buah Pisau dengan Gagang Warna Merah Putih sepanjang 20 cm yang disita Pihak Kepolisian.

Atas perbuatannya, Para Tersangka dijerat Pasal 7 dan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau Rp 50 Juta.

Selain Batam dan Jakarta, penangkapan terhadap preman pungli juga dilakukan di berbagai daerah lainnya. Di Labuhanbatu Sumatera Utara, Makassar Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan daerah lainnya terus dilakukan operasi preman pungli. Diperkirakan operasi ini akan terus berlanjut sebagai tindak lanjut perintah Presiden Jokowi tersebut. (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.