716 views

Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Timteng – Jabobek Dibekuk Dengan BB 1,1 Ton Sabu

JAKARTA-LH: Polisi berhasil menggagalkan Sindikat Narkoba Internasional diduga Jaringan Timur Tengah (Timteng). Pengungkapan Jaringan ini dilakukan di 4 Lokasi (Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bogor, dan Bekasi ) sejak Mei hingga Juni 2021. Dari 4 Lokasi tersebut Pihak Kepolisian berhasil menyita Barang Bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 1.129 Kg (1,1 Ton). Selain menyita Barang Bukti, Polisi juga berhasil mengamankan 5 Orang Warga Negara Indonesia berinisial NR, HA, HS, NB dan EK serta 2 Orang Warga Nigeria, CSN dan OCN.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ” Di mana hasil pendalaman dari Para Tersangka, barang-barang 1,129 Ton ini berasal dari Timur Tengah ” pungkas Listyo Sigit di Polda Metro Jaya (Senin, 14/06/2021).

Menurut Kapolri, keberhasil pengungkapan sindikat narkoba ini berkat upaya pengembangan dari 2 Orang Tersangka berinisial NS dan HA yang sudah lebih awal ditangkap di Kawasan Gunung Sidur Bogor. Dari pengakuan kedua tersangka itu, Polisi berhasil menyita 393 Kg Sabu. ” Kemudian yang kedua, di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 Kilogram. Ketiga, di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang Keempat, di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat ” tungkas Listyo.

Masih menurut penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bahwa dari 2 Apartemen Kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat diamankan Barang Bukti Sabu seberat masing-masing 50 Kg dan 175 Kg.

Pada kesempatan itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajarannnya untuk terus mendalami Para Tersangka yang ditangkap guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Indonesia, tak terkecuali di Jakarta. ” Kepada seluruh anggota terus berperang. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dari hulu maupun dari hilir ” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Kelima Tersangka yang sudah berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati ” pungkas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.