972 views

PT Sentral Leejaya Costapati Acuhkan Komisi I DPRD Kota Batam

BATAM-LH: Developer Winner Group akan tetap mempertahankan Row Jalan seluas 9,5 Meter di Perumahan Town House Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai, Kota Batam. Di Lokasi ini akan dibangun Puluhan Ruko oleh PT Sentral Leejaya Costapati. Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Winner Group Johan Sembiring (Sabtu, 05/06/2021). “ Permasalahan lahan ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Batam, dan kami masih menunggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kedua oleh Komisi I DPRD Kota Batam “ pungkasnya kepada Wartawan LH (liputanhukum.com) Sabtu (05/06/2021).

” Dalam waktu dekat ini akan dilakukan kembali RDP lanjutan di komisi I DPRD Kota Batam, sebelum adanya solusi yang permanen maka lahan tersebut tidak boleh diganggu gugat. Karna tidak ada solusi yang permanen, kami akan mempertimbangkan upaya hukum “ ujar Kuasa Hukum Winner Group itu lebih lanjut.

Pada RDP sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk mencarikan solusi, namun hingga kini solusi permanen tidak diberikan oleh BP Batam. “ Pihak dari PT Sentral Leejaya Costapati sepertinya tidak menghargai dan tidak menghormati proses hukum yang saat ini sudah sampai PTUN dan masih Proses Kasasi di Mahkamah Agung serta mengabaikan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Batam dengan memasang Patok Tanda Batas di lapangan, sehingga warga merasa resah “ tandas Johan.

Lebih lanjut, Johan Sembiring menegaskan, “ Jika Pihak Pasir Putih tetap melakukan pengerjaan sebelum adanya solusi yang permanen, maka apabila ada perlawanan dari warga, kami tidak bisa melarang sebab itu hak Warga. Bahkan kami malah mendorong Warga untuk mempertahankan haknya itu ” kata Johan.

” Sejak Tahun 2011 sudah ada PL nya dan Pada Tahun 2013 telah dialokasikan. Sebagian jalan yang dialokasikan itu adalah jalan warga, dan apabila dibangun Ruko maka itu akan menutup akses jalan untuk masuk ” uja Johan.

Sambungnya lagi, legalitas lahan perumahan Winner Millenium Mansion dilakukan pada 2011 dan setelah itu pihaknya melakukan pembangunan. ” Keanehan pun terjadi setelah pembangunan selesai ternyata lahan saluran air tersebut dialokasikan kepada PT Tri Karsa pada saat itu ke pak Suban ” jelasnya lagi.

” PL yang dimiliki oleh pengembang PT Millenium Investment sesuai dan tidak ada masalah ” tungkas Joham Sembiring diakhir keterangannya. (Gordon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.