877 views

Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Pada Perkara Kematian Ahmad Tua Siregar Ditunda Karena Majelis Hakimnya Tidak Lengkap

RANTAUPARPAT-LH: Sidang lanjutan Pekara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar dengan Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar dengan Agenda Persidangan Pokok Perkara dengan pemeriksaan Saksi Ahli yang seyogianya dilaksanakan hari ini, terpaksa ditunda karena Majelis Hakim yang menyidangkannya tidak lengkap. Hal ini disampaikan oleh Hakim Rachmad Firmansyah, SH, MH setelah membuka persidangan (Senin, 07/06/2021).

Hakim Rachmad Firmansyah menjelaskan bahwa Teuku Almadyan, SH, MH yang menjadi Hakim Ketua dalam persidangan Perkara ini telah dimutasi dan mendapat tugas baru di tempat lain.” Saya beritahu dulu ya kepada Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Para Terdakwa dimana sebelumnya kan Ketua Majelis adalah Pak Almadyan, dikarenakan Pak Almadyan telah menerima SK perpindahannya maka Majelis Hakimnya berubah. Ini ada Penetapan dari Wakil Ketua PN Rantauprapat, Saya yang sebelumnya Anggota Satu menjadi Ketua (Majelis) sedangkan Anggota sedangkan Anggota Satu Bapak Hendrik Tarigan dan (Hakim) Ketiga Pak Khairu Rizki “ pungkas Hakim Rachmad Firmansyah sambil menunjukkan SK Penetapannya kepada Para Pihak (Senin, 07/06/2021).

Selanjutnya, Hakim Rachmad Firmansyah menjelaskan bahwa berhubung Hakim Khairu Rizki, SH lagi sidang di Kota Pinang maka sidang Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap tidak bisa dilakukan hari ini (Senin, 07/06/2021) dan akan dijawal ulang lagi. “ Jadi, karena berhubung Pak Khairu Rizki lagi sidang di Kota Pinang yak an, jadi sidangnya tidak bisa kita lakukan dan akan dijadwal ulang lagi “ ujar Rachmad Firmansyah, SH, MH yang ditetapkan menjadi Ketua Majelis menggantikan Teuku Almadyan, SH, MH dalam perkara ini.

Diakhir persidangan yang telah dibuka, setelah bermusyawarah dengan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum serta Pihak Terkait lainnya termasuk 2 Orang Saksi Ahli yang sudah hadir, maka Ketua Majelis Rachmad Firmansyah menetapkan Sidang akan dilanjutkan Pada Rabu (16/07/2021) pekan depan.

Tampak pada persidangan hari ini hadir 2 Orang Saksi Ahli dr Nada Royani (dr umum) dan dokter Forensik dr. Muhammad fernando manik SH, M. Kes M. Ked(for) Sp FM, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH, Penuntut Umum Susi Sihombing, SH yang dipimpin Hakim Rachmad Firmansyah, SH, MH sebagai Ketua Majelis yang didampingi Hakim Anggota Hendrik Tarigan, SH, MH. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.