“ Nah, Ketika Ada Hal-Hal Yang Tidak Cermat, Yang Salah, Yang Keliru, Yang Bukan Sesuai Faktanya, Maka Harusnya Dapat Dibatalkan, Atau Batal, Atau Tidak Dapat Diteruskan, Atau Ditolak Permohonan Tadi “ tungkas Saksi Ahli Asep Warlan Yusuf
LABUHANBATU-LH: Pada Sidang Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 yang dimohonkan Paslon H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST dan Faizal Amri Siregar, ST melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram yang tergabung dalam Ihza & Ihza Law Firm Pada Kamis (27/05/2021) yang lalu telah memasuki Sidang dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli. Hal ini sebagaimana hasil Sidang MK Pada Kamis (27/05/2021) yang disiarkan secara Streaming.
Baik Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait tampak mengajukan masing-masing Saksinya termasuk Saksi Ahli. Dari Pihak Pemohon menghadirkan 3 Orang Saksi yakni Ibu Sari, Rendi, dan Yarham serta 1 Orang Saksi Ahli dalam hal ini Bambang Eka Cahya Widodo. Sementara dari Pihak Termohon, selain menghadirkan Para Saksi yakni Purnama Manurung, Saripudin Nur Nasution, dan Hamdan Nauli juga menghadirkan Saksi Ahli dalam hal ini Asep Warlan Yusuf. Dari Pihak Terkait juga menghadirkan Saksi yakni Abdul Haris, Muhammad Ridwan, dan Slamet Riyadi. Sebagai Saksi Ahli, Pihak Terkait menghadirkan Maruarar Siahaan.
Sidang dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli ini dibuka Pada Pukul 15.05 WIB (Kamis, 27/05/2021) oleh 3 Hakim Panel yakni Aswanto Sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dari Pihak Pemohon hadir secara Ofline di Persidangan Kuasa Hukumnya Muhammad Dzul Ikram, SH, MH dan Adria Indra Cahyadi, SH, MH. Yang hadir Secara Online Prof. Yusril Izha Mahendra, Edi Mulyono, Halomoan Panjaitan, dan Paslon 03 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST – Faizal Amri Siregar, ST.
Dari Termohon hadir secara Ofline Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi yang didampingi Kuasa Hukumnya Ali Nurdin, SH, ST, MH. Kemudian secara Online hadir dari beberapa Komisioner KPU Labuhanbatu, KPU Propinsi Sumut, dan KPU RI. Sementara dari Pihak Terkait hadiri secara Ofline Kuasa Hukumnya Masmulyadi dan Ahmad Ansari Siregar serta yang hadir secara Online Ahmad Rifai Hasibuan, dan Paslon 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM. Sementara itu dari Bawaslu Labuhanbatu yang hadir secara Ofline adalah Fahrizal Sahputra Rambe, SH dan Zuliandi Simatupang,SH serta yang hadir secara Daring Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur Munthe, SE, Parulian Silaban, S.Ag, SE, Sarpan Hudawi Siregar, didampingi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Ketua Safrida Asahan dan Pendampingan dari Bawaslu RI.
PENDAPAT PARA AHLI
Ada 3 Saksi Ahli yang dihadirkan Pada Sidang MK Perkara PHP Pasca PSU Labuhanbatu yang dimohonkan Paslon 03 ASRI yakni Bambang Eka Cahya Widodo yang diajukan Pemohon, Asep Warlan Yusuf yang diajukan Termohon, dan Maruarar Siahaan yang diajukan Pihak Terkait. Sebelum memberikan kesaksian dan pendapatnya sebagai Ahli, Ketiga Saksi Ahli tersebut disumpah menurut Agama dan Keyakinannya.
1. Bambang Eka Cahya Widodo
Dalam pendapatnya sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon, Bambang berpendapat bahwa bagi Pemilih yang mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, maka pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU 10 Tahun 2016. Akan tetapi, kenyataannya di lapangan, banyak Warga Negara yang mengabaikan hal ini. Ketidaksesuaian ini dapat saja menimbulkan penolakan atas peggunaan hak pilihnya saat melakukan pemilihan di TPS. Berkaitan dengan ini, syarat e-KTP merupakan suatu syarat bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, e-KTP adalah identitas penting dan wajib dibawa oleh pemilih saat pemilihan. Perintah wajib ini, sambungnya, memiliki fungsi strategis dalam pemilihan di TPS. “ Karena KTP elektronik merupakan identitas yang memuat perekaman dan alat verifikasi seseorang benar atau tidak dirinya yang datang ke TPS yang ditentukan. Bahwa KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sangat penting untuk memfilter apakah seseorang memiliki hak atau tidak pada TPS tersebut, mengingat undangan pemberitahuan pemilihan hanya memuat nama yang ada pada DPT, tetapi dengan adanya data dan foto identitas pemilih akan menjadi lebih kuat ” papar Bambang.
Menanggapi adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK), Bambang berpendapat bahwa ketentuan demikian tidak termuat dalam Peraturan KPU. Baginya, KK merupakan identitas yang sering tidak diperbarui. Selain itu, KK juga merupakan identitas yang tidak memuat foto dan tidak dapat memastikan pihak yang membawa undanganpemilih adalah Pihak/Orang yang sama. “ Jadi, KK bukan identitas yang cukup atau tidak memadai bahwa orang yang dimaksud undangan pemilihan itu adalah ornag yang diundang ” jelas Bambang memberikan pendapatnya sebagai Ahli.
2. Asep Warlan Yusuf
Dalam pendapatnya sebagai Ahli yang dihadirkan Termohon dalam hal ini KPU Labuhanbatu, Asep lebih menitikberatkan tentang pentingnya Asas Kecermatan dan Kehati-hatian.
Asep menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum ataupun Pemilihan Kepala Daerah, harus mendasarkan pada Asas Kecermatan. Karena di dalamnya termuat konsekuensi berupa ketidakabsahan yang berkaitan dengan produk hukum yang akan dimunculkan. “ Oleh karena itu, asas ini penting karena di dalamnya juga termuat ada dua hal penting, yaitu Proses dan Substansi. Dalam makna proses, ini berarti cermat dengan saksama dan hati-hati karena ada aspek serta masukan dan dampak yang ditimbulkan apabila asas ini tidak dilaksanakan. Selanjutnya dalam substansi berpengaruh pada putusan yang akan dituangkan. Artinya, substansi harus benar, tepat, akurat, dan jika tidak maka akan ada akibatnya ” tegas Asep memberikan pendapatnya sesuai keahliannya.
Asep meneruskan, “ Mengapa Asas Kecermatan dan kehati-hatian ini menjadi penting dalam penyelenggaraan, karena walau bagaimanapun juga konsekuensi kalau kita tidak cermat atau dampak hukum kalau kita tidak cermat, maka berakhir pada kesuatu ketidakabsahan dari suatu hal yang kaitannya dengan produk Keputusan atau Permohonan dan sebagainya “ lanjutnya.
“ Oleh karena itu yang Mulia, Asas Kecermatan jadi sangat penting dalam proses Permohonan atau Proses Gugatan yang diajukan oleh Pemohon ataupun putusan oleh Pemerintahan. Dalam konteks asas Kecermatan ini, bahwa ada 2 hal yang menjadi penting, Pertama Prosesnya dan yang Kedua Substansinya. Nah, didalam kaitannya dengan proses, artinya cermat itu dia dengan seksama, hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspeknya, mempertimbangkan berbagai masukan-masukan, dan mempertimbangkan apa dampak yang ditimbulkannya. Yang Kedua, juga harus cermat didalam Substansi yang akan dikeluarkan dituangkan dalam sebuah keputusan atau sesuatu yang domohonkan, maka harus cermat dengan apa yang dimohonkannya itu. Artinya substansinya itu juga harus benar, harus tepat, dan harus akurat “ tandas Asep.
Dalam konteks sebuah permohonan misalnya ke MK, lanjut Asep, maka setiap Permohonan itu harus benar-benar cermat, harus benar-benar akurat, harus benar-benar syah, harus benar-benar sesuai dengan fakta, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “ Nah, ketika ada hal-hal yang tidak cermat, yang salah, yang keliru, yang bukan sesuai faktanya, maka harusnya dapat dibatalkan, atau batal, atau tidak dapat diteruskan, atau ditolak, Permohonan tadi “ tungkas Saksi Ahli Asep Warlan Yusuf.
Jadi dalam Hukum Administrasi, menurut Saksi Ahli Asep, dikenal dengan adanya Asas Kecermatan ini baik dalam prosesnya maupun dalam substansinya. “ Sehingga ketika ini dilanggar, maka proses permohonan, proses keputusan, harus ditolak karena melanggar prinsif kecermatan “ tegas Ahli Hukum Administrasi Negara itu.
Mengapa ini penting, ujar Asep menambahkan, “ sebagaimana MK pernah memutuskan bahwa jangan sampai seorang itu terhenti atau tertutup penggunaan Hak Pilihnya hanya karena persoalan administratif yang sebetulnya bisa diklarifikasi, diselesaikan, misalnya dengan pembuktian-pembuktian tadi (Identitas lain termasuk KK dari keterangan lain yang patut dianggap benar). Jangan sampai Hak Pilih gugur atau tidak dapat digunkan hanya karena persoalan seperti itu. Oleh karena itu, kecermatan, kehati-hatian yang saya jelaskan tadi dilakukan seperti itu. Bahwa, dokumen-dokumen tadi ( identitas pendukung) sebagai alat atau sarana untuk bisa memastikan yang bersangkutan itu adalah Pemilih yang syah, yang terdaftar tersebut. Jangan sampai nanti hanya karena persoalan kekurangan sedikit administratif kemudian dihilangkan Hak Suara tadi “ ujar Asep sekaligus menanggapi pertanyaan Kuasa Hukum Termohon Ali Nurdin.
Terkait syarat pelaksanaan PSU, diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU Pilkada (UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah menjadi UU No 8 Tahun 2015, dan dirubah lagi menjadi UU No 10 Tahun 2016). Bahwa PSU dapat dilakukan karena adanya 5 Faktor sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) sebagai berikut:
“ Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS “ demikian Bunyi Pasal 112 Ayat (2) tentang syarat dilakukannya PSU.
Atas Pasal 112 Ayat (2) UU Pilkada itu, Saksi Ahli Asep Warlan Yusuf menyampaikan pendapatnya, “ dalam konteks ini Yang Mulia, kalau Saya membaca dari kasus atau perkara ini, itu lebih banyak berkaitan dan berkenaan dengan lebih dari seorang yang tidak terdaftar tapi ikut menggunakan Hak Pilihnya atau diberi kesempatan untuk melakukan pemilihan. Yang Mulia, kalimatnya kita cermati ‘lebih dari seorang yang tidak terdaftar (maksudnya terdaftar dalam DPT, kemudian dilakukan pemastian bahwa dia terdaftar disitu). Yang Kedua, mendapat kesempatan memberikan suara. Jadi, bukan menggunakan Hak Pilihnya, tapi diberi kesempatan. Artinya, Dia diberi peluang, diberi kesempatan untuk menggunakan Hak Pilihnya. Siapa yang memberi kesempatan ? Tentu saja ini KPPS. Jadi, itu yang menunjukkan bahwa dia memberi kesempatan untuk itu “ ujar Asep memberikan penjelasan atas pendapatnya terkait Pasal 112 Ayat (2) khusunya Huruf (e).
“ Nah, apa yang dimaksud dengan terdaftar disini (Pasal 112 Ayat (2) huruf e), terdaftar yaitu suatu keadaan yang memang secara formal Dia (yang bersangkutan) terdapat di dalam Daftar Pemilih. Nah, apa pembuktian yang harus menyertai terdaftarnya tadi. Ada Surat Panggilan, kalau misalnya perpindahan ada A5 KWK begitu, kemudian ada juga Formulir C dan sebagainya. Kemudian secara Identitas, juga harus dibuktikan dengan KTP Elektonik atau yang lainnya yang menunjukkan Identitas yang tidak tertukar dan tidak tergantikan dengan yang lain. Dalam konteks itu regulasi mengatakan, untuk menunjukkan identitasnya tadi bisa ditunjukkan dengan salah satu caranya adalah dengan Kartu Keluarga (KK). Dan itu ada dalam ketentuan Bawaslu “ ungkap Saksi Ahli Asep.
3. Maruarar Siahaan
Maruarar Siahaan, dalam pendapatnya sebagai Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait dalam hal ini Paslon 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM, menyampaikan pendapatnya sebagai Ahli yang lebih menitikberatkan pada Signifikansi Perolehan Suara. Bahwa PSU memiliki cakupan yang kecil dan sederhana sehingga masalah yang hadir dapat diatasi dengan sederhana. Akan tetapi, pada Pilkada Tahun 2020 ini, permasalahan PSU menjadi cukup kompleks dalam penanganannya. Sebab, MK memberlakukan aturan berbeda dari pengadilan umum melalui putusan selanya.
Sehingga dalam perkara ini terdapat pembedaan perlakuan seolah-olah menjadi perkara baru meski sejatinya perkara yang diajukan tidak dapat dipisahkan dari perkara terdahulu. “ Namun demikian, pada Permohonan Pemohon ini tidak memuat signifikansi dari perolehan suara yang benar. Maka, karena tidak ada memuat hitungan suara yang benar dan alasan-alasannya sehingga tidak tampak prosedur yang dilanggar. Oleh karenaya, MK dengan mudah dapat melihat dalil yang diberikan mempengaruhi perolehan suara dari para pihak atau tidak ” kata Maruarar dalam memberikan pendapatnya sebagai Ahli pada Persidangan MK (Kamis, 27/05/2021).
Bawaslu Labuhanbatu
Sementara itu, dalam kesaksiannya di depan Persidangan MK, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melaporkan pelaksanaan PSU dan mendapati adanya kejadian khusus berupa adanya pemilih yang menggunakan KK. Atas kejadian ini, Bawaslu mendapati ada 12 Laporan yang Diregister dengan 2 Perkara yang dilajutkan pada Tahap Pemeriksaan.
Pertama, permasalahan laporan pada TPS 7 Bakaran Batu terhadap laporan adanya pemilih yang menggunakan KK sebanyak 5 Orang. Atas kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan proses dan melakukan klarifikasi dengan mengundang dua kali namun Pihak KPPS tidak hadir. Bawaslu kemudian melaporkan hal ini dan dinyatakan sebagai sebuah Pelanggaran Etik dan KPU memberikan Sanksi berupa Rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.
Kemudian untuk laporan Kedua, telah dilanjutkan perkaranya ke DKPP karena berkaitan laporan ID Card Saksi Paslon 03 yang pada iD tertera tahun pemilihannya 24 April 2020 dan diakui hal tersebut adalah kelalaian KPU. Namun hingga sidang ini berlangsung, permasalahan ini masih menjadi perkara di DKPP yang belum ada hasilnya.
Terkait keterangan Para Saksi yang dihadirkan Para Pihak, baik itu Saksi dari Pemohon, Saksi dari Termohon, maupun Saksi dari Pihak Terkait akan kami ulas pada pemberitaan tersendiri khususnya yang menonjol dan menjadi perhatian dalam persidangan MK tersebut. (Afdillah)