LABUHANBATU-LH: Dari sekian Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sebahagian Perkara sudah mendapatkan keputusan dari MK dengan Amar Putusan DITOLAK SELURUHNYA, TIDAK DAPAT DITERIMA, dan DITARIK KEMBALI.
Untuk Perkara Nomor: 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau keputusannya adalah MK MENOLAK SELURUHNYA. Untuk Perkara Nomor: 138/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu, keputusannya adalah MK mengabulkan Penarikan kembali Permohonan Pemohon (DITARIK KEMBALI). Selanjutnya, Untuk Perkara Nomor: 144/ PHP.KOT-XIX/ 2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin keputusan MK adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
Sementara untuk Pemohon lainnya, termasuk Perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal dan Perkara Nomor: 142/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan belum dapat diketahui statusnya sampai berita ini ditayangkan.
Untuk Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu sampai dengan Kamis (27/05/2021), baru sampai pada Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli sebagaimana disiarkan oleh MK secara Daring.
Pada persidangan Perkara Nomor: 141 /PHP.BUP-XIX/ 2021 Tentang PHP Labuhanbatu, baik Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait tampak mengajukan masing-masing Saksinya termasuk Saksi Ahli. Dari Pihak Pemohon menghadirkan 3 Orang Saksi yakni Ibu Sari, Rendi, dan Yarham serta 1 Orang Saksi Ahli dalam hal ini Bambang Eka Cahya Widodo. Sementara dari Pihak Termohon, selain menghadirkan Para Saksi yakni Purnama Manurung, Saripudin Nur Nasution, dan Hamdan Nauli juga menghadirkan Saksi Ahli dalam hal ini Asep Warlan Yusuf.
Dari Pihak Terkait juga menghadirkan Saksi yakni Abdul Haris, Muhammad Ridwan, dan Slamet Riyadi. Sebagai Saksi Ahli, Pihak Terkait menghadirkan Maruarar Siahaan. Sementara dari Pihak Bawaslu Labuhanbatu menyampaikan pada Persidangan tersebut bahwa Pihaknya mendapati ada 12 laporan yang diregister dengan 2 perkara yang dilajutkan pada tahap pemeriksaan. Pertama, permasalahan laporan pada TPS 7 Bakaran Batu terhadap laporan adanya pemilih yang menggunakan KK sebanyak 5 orang. Kemudian, untuk Laporan Kedua Bawaslu Labuhanbatu telah melanjutkan perkaranya ke DKPP karena berkaitan laporan ID card Saksi Paslon 03 yang pada iD tertera tahun pemilihannya 24 April 2020 dan diakui hal tersebut adalah kelalaian KPU.
Untuk lebih jelasnya tentang jalannya persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli Pada Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu yang dilaksanakan Pada Kamis (27/05/2021) akan kami ulas dalam pemberitaan tersendiri. (Afdillah)