862 views

Pada Kasus Megamendung HRS Hanya Dipidana Denda Karena Kesalahannya Tidak Disengaja, Sementara Untuk Kasus Petamburan Divonis 8 Bulan

JAKARTA-LH: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengdili Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) terkait Kasus Megamendung dengan Vonis Pidana Denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 Bulan Kurungan. ” Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana Denda sejumlah Rp 20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan “ pungkas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang didampingi Hakim Anggota masing-masing M Djohan Arifin, dan Agam Syarif di PN Jakarta Timur yang ditayangkan secara Live Streaming (Kamis, 27/05/2021-Red).

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa telah terjadi diskriminasi dalam penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan. ” Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi. Hal ini mendelik pada pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas COVID-19 dengan kewenangannya telah banyak menjatuhkan Sanksi Administratif dan Sanksi Sosial yang bersifat humanis oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat “ tandas Hakim membacakan pertimbangan putusannya.

Masih menurut pertimbangan Hakim, Hakim juga menilai bahwa pelanggaran itu juga terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi COVID-19. Atas dasar itu, hakim menyatakan Habib Rizieq hanya dipidana denda dengan subsider kurungan dengan dasar pertimbangan perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan tidak disengaja. ” Kesalahan yang tidak disengaja “ tegas Majelis Hakim dalam penilainnya.

Hal lain yang meringankan, HRS dinilai menepati janji tidak ada massa yang datang ke sidang pemeriksaan perkara sehingga membuat petugas lebih mudah menjaga keamanan dan prokes. Habib Rizieq juga dinilai sebagai tokoh agama yang dikagumi dan diharapkan bisa memberi edukasi agar patuh terhadap aturan di kemudian hari. Keduanya termasuk dalam hal yang meringankan.

SEMENTARA ITU, untuk Kasus Petamburan HRS dan 5 Orang Terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi divonis dengan 8 Bulan Penjara dipotong masa tahanan. “ Menyatakan Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab dan Terdakwa-Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, identitasnya masing-masing tersebut diatas telah TERBUKTI secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab dan Terdakwa Haris Ubaidillah, Terdakwa Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas, Terdakwa Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi masing-masing dengan Pidana Penjara 8 Bulan “ ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Untuk Dakwaan JPU terkait Pasal 216 ayat (1) KUHP Tentang Penghasutan dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti sehingga Para Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan tersebut. “ Mengadili, menyatakan Terdakwa-Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab dan Terdakwa-Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, identitasnya masing-masing tersebut diatas TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan Terdakwa-Terdakwa tersebut dari dakwaan kelima “ tungkas Suparman Nyompa sebagai Hakim Ketua.

Atas Putusan Majelis Hakim ini, baik HRS dan Kuasa Hukumnya maupun Jaksa Penunutut Umum (JPU) menyatakan Pikir-pikir. Terhadap Kedua Belah Pihak, masih dapat melakukan Upaya Hukum berupa Banding apabila tidak menerima Vonis yang ditetapkan Majelis Hakim ini.  (RZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.