MUSIRAWAS-LH: Anggota Satuan Reskrim Polres Mura membekuk Suhairi alias Suhai (51 Tahun) dikediamanya Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sekitar Pukul 03.00 WIB (Rabu, 26/05/2021). Tersangka dibekuk diduga mengancam Kadarusman (56Tahun) warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis Parang. Aksi pengancaman tersebut terjadi di Desa Srimulyo, Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura sekitar Pukul 21.00 WIB (Minggu, 28/03/2021).
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan bahwa Tersangka terpaksa dibekuk karena terlibat perkara pengancaman. ” Saat ini, tersangka sudah diproses sesuai hukum yang berlaku ” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kejadian pengancaman terjadi dengan cara Tersangka mengayunkan Senjata Tajam Jenis Parang ke arah korban sambil berkata “KU BUNUH KAU”. Lalu, korban mundur dan terjatuh, kemudian Tersangka dilerai dengan cara dipegang oleh saksi berinisial SL, lalu sajam tersebut direbut oleh SL. ” Merasa, tidak senang dan terancam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Mura ” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B- 20/ III/ 2021/ Sumsel/ Res.Mura tanggal 28 Maret 2021, Anggota melakukan penyelidikan dan pengintain keberadaan Tersangka, setelah diketahui anggota langsung meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi, kebetulan Tersangka berada di TKP, anggota langsung bergerak cepat meringkus Tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, sesuai dengan perkara yang menjeratnya. ” Selain Tersangka, Anggota juga menyita BB berupa sebilah Senjata Tajam Jenis Parang ” tutup Kapolres Mura AKBP Efrannedy. (Arif)
RALAT dan Permohonan Maaf !
Ralat Pada Judul Berita ini: Awalnya Tertulis “Satreskrim Polres Mura Bekuk Kadarusman Sebagai Terduka Pelaku Pengancaman ” yang benar adalah ” Satreskrim Polres Mura Bekuk Suhairi Sebagai Terduga Pelaku Pengancaman”. Mohon maaf atas kesalahan tersebut baik kepada Yang Bersangkutan, Pihak Kepolisian khususnya yang menangani, Pihak Terkait lainnya, maupun kepada Para Pembaca.
Ttd
Pemred