” Jadi Mahkamah menganggap bahwa proses sekarang baru sampai Rekap Hasil “ tandas Hakim Panel Saldi Isra
LABUHANBATU-LH: Sesuai Agenda Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. Namun, sebelum memasuki Agenda tersebut, Majelis Hakim Panel mengumumkan adanya Ketetapan yang dikeluarkan MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 Hakim MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 yang berisi agar Semua Pihak tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan MK terkait Perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut kutipan Keputusan MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 tersebut:
“ Memerintahkan kepada semua Instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administratif maupun tidakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Putusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL dst KPU Kabupaten/ IV /2021 Tentang Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58 /PHP. BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 bertanggal 27 April 2021 sampai adanya Putusan Mahkamah (MK) terhadap permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap “ ujar Hakim Ketua Panel Enny Nurbaningsih sambil mengetuk palu (Jum’at, 21/05/2021).
Setelah mengetuk Palu, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa putusan itu merupakan hasil keputusan 7 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam masing-masing sebagai anggota Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021 dan diucapkan dalam Sidang Panel MK terbuka untuk Umum Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021, selesai diucapkan Pukul 13.45 WIB oleh 3 Hakim Konstitusi yaitu oleh Enny Nurbaningsih selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
Masih mengutip Hakim Ketua Panel MK Enny Nurbaningsih, bahwa sidang penetapan itu dihadiri oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya, Termohon atau Kuasa Hukumnya, Pihak Terkait atau Kuasa Hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. “ Jadi sekali lagi kami sampaikan untuk tidak melakukan tindakan apapun. Tolonglah bersabar karena putusan ini adalah bagian dari putusan yang persidangannya melalui proses yang cukup cepat “ lanjut Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan.
“ Jadi saya mohon juga kepada KPU RI, ada Pak Hasyim Ashari untuk disampaikan juga kepada jajaran dibawahnya dan tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan MK. Demikian ya “ himbau Hakim Enny Urbaningsih menegaskan.
Hakim Panel MK yang lain Saldi Isra, juga menambahkan “ Jadi dengan adanya Penetapan tersebut, diingatkan kepada KPU, apapun Putusan MK nantinya, Anda harus membuat Keputusan baru. Jadi yang putusan ini tidak bisa digunakan. Dimulai lagi proses dari, apapun nanti, kalau misalnya ditetapkan atau apa, itu akan mulai dari ketetapan baru untuk Calon Terpilih atau bagaimana, lalu anda ke DPRD lagi, baru proses. Begitu. Jadi Mahkamah menganggap bahwa proses sekarang baru sampai Rekap Hasil “ tandas Hakim Panel Saldi Isra sambil juga menyampaikan hal ini kepada Ketua KPU RI.
“ Siap Yang Mulia, Kami akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat PSU dan kemudian sekarang ada Perkara di MK. Kemudian kami juga menyiapkan surat kepada Mendagri untuk menyampaikan bahwa ada Penetapan-Penetapan MK tentang menunda semua kegiatan atau tahapan sehubungan dengan adanya sengketa di MK menunggu sampai ada keputusan yang Inkracht. Demikian Yang Mulia “ jawab Ketua KPU RI secara Daring.
Dengan adanya Keputusan MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 mempunyai konsekuensi bahwa seluruh tahapan SETELAH hasil Rekapitulasi KPU Labuhanbatu Tertanggal 27 April 2021 dinyatakan tidak berlaku alias dibatalkan. Artinya, termasuk yang dibatalkan adalah Keputusan (SK) KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/ Kpt/1210/ KPU-Kab/ V/ 2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM yang dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Hotel Permata Land Rantauprapat Pada Hari Minggu (02/05/2021-Red) yang lalu.
Konsekuensi lainnya adalah termasuk menganulir Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu tentang Pengumuman Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 Terpilih yakni dr H Erik Adtrada Ritonga MKM sebagai Bupati dan Hj Ellya Rosa Siregar MM (ERA) sebagai Wakil Bupati Labuhanbatu Periode 2020 -2024 yang digelar Pada Rabu (05/05/2021-Red).
Selain itu, konsekuensi lainnya dari Keputusan MK ini adalah menunda semua proses atau tahapan Pasca Rekapitulasi KPU Labuhanbatu (27/04/2021) termasuk tentunya Tahapan Pelantikan sampai adanya keputusan Terbaru dari MK terkait Perkara Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang berkekuatan hukum tetap. (Afdillah)
VIDEO TERKAIT: