JAKARTA-LH: Setelah Rabu Kemarin (19/05/2021-Red) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pemohon dan Pengesahan Bukti dari Pemohon, maka hari ini ada 7 Persidangan yang digelar MK terkait PHP Pilkada 2020 Pasca PSU 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti). Hal ini sesuai data dan informasi yang didapatkan dari Jadwal Sidang pada Laman Website Resmi mkri.id (21/05/2021-Red).
Adapun Ketujuh Persidangan yang dimaksud adalah:
1. Perkara Nomor: 144/ PHP.KOT-XIX/ 2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2021 yang dimohonkan oleh Paslon Hj. Ananda H. Mushaffa Zakir , Lc melalui Kuasa Hukum Muhammad Rizky Hidayat, SH, MKn dan DR. Bambang Widjojanto dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti). Sidang dimulai Pukul 07.30 WIB di Gd. MKRI 1 Lantai 2;
2. Perkara Nomor: 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021 yang dimohonkan oleh Paslon RUPINUS, SH, M.Si dan ALOYSIUS, SH, M.Si melalui Kuasa Hukum Glorio Sanen, SH dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Persidangan (Mendengakan Jawaban Termohon, Keterangan pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, Pengesahan Alat Bukti). Sidang dimulai Pukul 07.30 di Gd, MKRI Lantai 4;
3. Perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 yang dimohonkan oleh Paslon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin melalui Kuasa Hukumnya Janter Manurung dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Persidangan (Mendengakan Jawaban Termohon, Keterangan pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti). Sidang dimulai Pukul 09.30 WIB di Gd. MKRI 1 Lantai 4;
4. Perkara Nomor: 138/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021 yang dimohonkan oleh Paslon H. Hamulian, SP dan M. Sahril Topan, ST melalui Kuasa Hukumnya Asep Ruhiat, S.Ag, SH., MH dan Fauziah Aznur dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, Pengesahan Alat Bukti). Sidang dimulai Pukul 10.00 WIB di Gd. MKRI 1 Lantai 2;
5. Perkara Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 yang dimohonkan Paslon H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST dan Faizal Amri Siregar, ST melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, Pengesahan Alat Bukti). Sidang dimulai Pukul 13.30 WIB di Gd. MKRI 1 Lantai 2;
6. Perkara Nomor: 142/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021 yang dimohonkan Paslon Hj. Hasnah Harahap, SE dan Drs. Kholil Jufri Harahap, MM melalui Kuasa Hukumnya Pris Madani, SH, MKn dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, Pengesahan Alat Bukti). Sidang dimulai Pukul 13.30 WIB di Gd. MKRI 1 Lantai 4;
7. Perkara Nomor: 143/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 yang dimohonkan Paslon Joel B. Wogono, SH dan Drs Said Bajak, M.Si melalui Kuasa Hukumnya Nofebi Etua, Erna Ratnaningsih, dan Junaidi dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, Pengesahan Alat Bukti). Sidang dimulai Pukul 15.00 WIB di Gd. MKRI 1 Lantai 4.
Ketujuh Persidangan tentang PHP yang digelar MK tersebut merupakan PHP Pilkada 2020 Pasca PSU 2021. Sidang dilaksanakan secara offline dan daring. Artinya, ada sebahagian yang langsung hadir di persidangan di Gedung MK dan ada pula sebahagian yang mengikuti secara daring baik itu Pihak Pemohon dan atau Kuasa Hukumnya, Pihak Termohon dan atau Kuasa Hukumnya, Pihak terkait dan atau Kuasa Hukumnya, maupun Pihak Bawaslu dan atau Kuasa Hukumnya. Apakah Permohonan Para Pemohon akan dikabulkan oleh MK seluruhnya dan atau sebahagian atau sebaliknya, mari kita ikuti terus Persidangan ini sampai ada keputusan. (Fahdi/Red)