720 views

Penyidik Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Terkait Penjualan Vaksin Covid-19 Yang Diduga Dilakukan Secara Ilegal

MEDAN-LH: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Dugaan Kasus Suap Penjualan Vaksin Covid-19 yang diduga dilakukan secara ilegal Sumatera Utara. Keempat Orang yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka tersebut adalah SW selaku agen properti perumahan, IW merupakan oknum dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS merupakan Oknum dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. ” Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000 ” pungkas Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak  (Jum’at, 21/05/2021-Red).

Lebih lanjut Kapolda Sumut itu menjelaskan, bahwa pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Masyarakat yang menerima vaksin diminta membayar sebesar Rp250 ribu per orang. ” Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Vaksin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak ” jpapar Panca.

Terkait kasus ini, Penyidik Polda Sumut menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999. Sementara IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Amir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.