RANTAUPRAPAT-LH: Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat menolak Eksepsi Penasehat Hukum Para Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar pada Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar pada Sidang Putusan Sela Minggu yang lalu (Senin, 10/05/2021), maka hari ini (Senin, 17/05/2021-Red) sidang dilanjutkan dengan Agenda Persidangan Pokok Perkara dengan pemeriksaan Saksi Korban (Saksi Pelapor).
Adapun Saksi Korban (Pelapor) yang dihadirkan adalah Juhri Siregar yang merupakan Adik Kandung dari Korban Almarhun Ahmad Tua Siregar. Sebelum memberikan kesaksiannya, Juhri terlebih dahulu mengucapkan Sumpah Menurut Agama Islam. “ Bismillahirrohmanirrahiim, Demi Allah Saya bersumpah sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar dan tiada lain daripada yang sebenarnya “ demikian bunyi sumpah yang disampaikan Juhri Siregar di hadapan Majelis Hakim (Senin, 17/05/2021-Red).
Terkait pengambilan Sumpah seorang Saksi di persidangan diatur dalam Pasal 160 Ayat 3 KUHAP yang berbunyi: “ Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing – masing, bahwa ia akan memberi keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya “.
Sebelum mengucapkan sumpah dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan, Hakim Ketua akan mempertanyakan terlebih dahulu Identitas Saksi. Sebagaimana diatur pada Pasal 160 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi: “ Hakim Ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan, selanjutnya apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya “.
Mengenai kewajiban Hakim untuk mendengarkan kesaksian Saksi diatur dalam Pasal Pasal 160 Ayat 1 KUHAP, yang berbunyi:
“ a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik – baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum.
b. Yang pertama – tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut “.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Almadyan, SH, MH, dengan Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH. Dari JPU Susi Sihombing, SH. Adapun Penasehat Hukum Terdakwa yang menghadiri persidangan adalah Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH. Sementara Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar mengikuti sidang Secara Daring dari Lapas Kelas Kelas IIA Rantauprapat.
Sidang dimulai Pukul 10.40 WIB dan selesai sekitar Pukul 11.30 WIB. Ini merupakan sidang paling lama dalam perkara ini bila dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya mulai dari Sidang Pembacaan Dakwaan (12/04/2021), Eksepsi Terdakwa dan Kuasa Hukumnya (19/04/2021), Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa dan Kuasa Hukumnya (26/04/2021), sampai dengan Putusan Sela Majelis Hakim (10/05/20210) yang menolak Eksepsi Penasehat Hukum Para Terdakwa. Hal ini sangat wajar mengingat bahwa hari ini Agenda Sidang sudah masuk pada Persidangan Pokok Perkara.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada Minggu Depan (Senin, 24/05/2021) dengan Agenda masih pemeriksaan Saksi Korban selanjutnya. (Afdillah-Supendi)