BBK Diintegrasi, Semua Selesai
KEPRI-LH: Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar menyatakan polemik dan perdebatan tentang jabatan ex officio Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam cenderung bermuatan politis. Malah sudah lari dari substansi. Seharusnya diskusi ini menyentuh pada aspek ekonomi/ pertumbuhan ekonomi, investasi proses perizinan yg mudah dan cepat di kawasan FTZ BBK. “ Ketika integrasi Batam Bintan Karimun dieksekusi, maka tidak perlu ada lagi polemik karena masalah yang diributkan tersebut sudah selesai. Apalagi semua ini sudah terprogram dalam UU Cipta Kerja dan turunannya di PP No. 41/2021 ” kata Taba Iskandar, mantan Ketua DPRD Batam Pertama ini (Jum’at, 14/05/2021).
Perhatian Taba terhadap Batam memang sangat besar. Malah sejak awal-awal reformasi, Taba pernah memimpin Forum Komunikasi Parpol se-Batam, bersama seluruh komponen masyarakat, memperjuangkan Batam menjadi daerah otonom. Bahkan di awal reformasi Taba juga dipercaya menjadi Ketua PPD (Panitia Pemilihan Daerah Kota Batam atau KPU sekarang ini) pada pelaksanaan Pemilu pertama di zaman reformasi tahun 1999. Karenanya dia sangat paham dan mengerti apa masalah dan tantangan pembangunan di Kota Batam.
Taba juga selalu mengikuti perjalanan Otorita Batam sejak awal sampai dengan menjadi BP saat ini. Dia tentu ikut memang menyimak perdebatan dan diskusi tentang ex officio Kepala BP Batam. Taba tidak ingin diskusi itu mubazir dan politis hanya karena faktor suka dan tidak suka dengan seseorang.
Apalagi ada terbentuk opini adanya kelompok pro dan kontra. Hal tersebut dipandang Taba kontraproduktif, karena yang diperlukan adalah konsep peningkatan investasi dan ekonomi. Bukan dukung mendukung.
Aturan dari pemerintah pusat tentang kawasan Batam Bintan dan Karimun sudah jelas. Malah turunannya sudah ada. Tinggal bagaimana proses pengintegrasian itu dieksekusi secepatnya. “ Harusnya cepat didesak penerapan dan pelaksanaannya oleh Kemenko Perekonomian dan dapat segera dieksekusi dalam waktu dekat ini. Untuk itu yang perlu digesa adalah Penerbitan Keppres tentang Dewan Kawasan BBK, PP Integrasi BBK, Keputusan DK BBK. Selanjutnya fokus pada percepatan integrasi ini ” kata Taba.
Menurut mantan Ketua KNPI Batam 1998 dan sejumlah OKP di Pusat dan daerah ini, konsekuwensi dari integrasi BBK ini adalah sudah dipastikan tidak ada lagi jabatan ex officio Kepala BP Batam.
Karena BBK terintegrasi, maka Badan Pengusahaannya akan meng-handle tiga kawasan FTZ. Di PP 41, kata Taba sudah jelas dan tegas kepala BP adalah profesional. “Jadi sekali lagi, diskusi dan polemik tentang ex officio yang terjadi sekarang sudah lari dari substansi. Polemik dan perdebatan yang terjadi malah cenderung bermuatan politis. Bukan ekonomi dan investasi ” kata Taba lagi.
Taba pun minta Pemerintah Pusat untuk segera merespon dengan segera membahas dan menyelesaikan semua regulasi yang berkaitan dengan integrasi BBK.
Karena Taba melihat polemik ini cenderung berlarut dan malah dikhawatirkan terjadi tarik menarik kepentingan politik. Tentu ini cenderung merugikan ekonomi dan investasi. “ Kita harap Kemenko Perekonomian bekerja lebih cepat dan tanggap terhadap masalah ini ” kata Taba. (ET/Red)