964 views

LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN Dilebur Menjadi Satu Melalui Perpres

JAKARTA-LH: Tidak berselang lama, setelah Presiden melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, Presiden Jokowi membuat gebrakan baru dimana Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) dilebur menjadi satu ke BRIN. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal ini dapat dilihat pada Pasal 69 Ayat (1) Perpres No 33 Tahun 2021 tersebut yang berbunyi, ” Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, tugas dan kewenangan pada LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN “.

Setelah dikeluarkannya Perpres ini maka LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN secara otomatis akan menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Terkait teknis pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga ini akan dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan bidang pendayagunaan aparatur negara serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Terkait anggaran, diatur pada Pasal 70 Ayat (1) yang berbunyi “ untuk menjamin pelaksanaan program BRIN dapat berjalan, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai Perpres Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dialihkan ke BRIN ” kecuali Pendanaan Anggaran Riset Pada Pendidikan Tinggi yang diatur Pada Pasal 70 Ayat (2) Perpres tersebut. (Dame/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.