765 views

Gugatan Jhoni Allen Marbun Terkait Pemecatan Dirinya Ditolak Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

JAKARTA-LH: Gugatan Jhoni Allen Marbun Terkait Pemecatan dirinya Ditolak Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Penolakan ini dapat diartikan dari dikabulkannya eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat dalam Perkara ini (Kompetensi Absolut). ” Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt. Pst. Menghukum Penggugat membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 1.430.000 ” demikian kutipan Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dikutip dari Salinan Amar Putusan di Situs ecourt. mahkamahagung. go.id.

Berdasarkan Salinan Amar Putusan tersebut, bahwa PN Jakpus telah memutus gugatan tersebut secara resmi pada tanggal 4 Mei 2021 yang lalu.

Terkait penolakan gugatan ini, Jhoni Allen melalui Kuasa Hukumnya Slamet Hassan berencana akan melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang rencananya akan diajukan hari ini (Kamis, 06/05/2021-Red).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa PN Jakarta Pusat dalam Amar Putusannya menyebutkan bahwa alasan penolakan adalah karena PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara ini ? Lantas siapa yang berwenang ? untuk menjawab pertanyaan ini, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY Mehbob memberikan tanggapannya bahwa gugatan tersebut salah kamar. ” Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar ” tandas Advokat itu.

Medhob juga menyampaikan bahwa gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun cs terkait AD/ART Partai juga sudah dinyatakan gugur oleh Pengadilan. Salah satu konsekuensi dari keputusan penolakan gugatan ini oleh Pengadilan, apabila nantinya sudah berkekuatan hukum tetap adalah otomatis memberhentikan Jhoni sebagai Anggota DPR-RI. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.