773 views

Seluruh Permohonan Uji Formil dan Sebahagian Besar Permohonan Uji Materiil UU KPK “REVISI” Ditolak Oleh MK

JAKARTA-LH: Sebanyak 7 Permohonan atau Gugatan terkait Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini UU Nomor 19 Tahun 2019 hampir semuanya ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan seluruh permohonan yang bersifat Uji Formil ditolak semuanya. Pada Permohonan Uji Materiil ada sebahagian kecil yang dikabulkan. ” Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya ” pungkas Hakim Ketua MK Anwar Usman membackan Amar Putusannya (Selasa, 04/05/2021-Red).

Berikut adalah Daftar Permohonan Gugatan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang diputuskan MK hari ini (Selasa, 04/05/2021):

1. Perkara Nomor 79/ PUU-XVII/ 2019 terkait Permohonan Uji Formil yang diajukan Pimpinan KPK Jilid IV Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang dan 11 pemohon lainnya dinyatakan DITOLAK;
” Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ demikian bunyi putusan Majelis Hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman;

2. Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019, MK terkait Permohonan Uji Formil yang diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Seluruh Permohonan Uji Formilnya DITOLAK, namun Permohonan Uji Materiilnya ada sebahagian yang dikabulkan diantaranya di antaranya mengenai ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK;

3. Perkara Nomor: 71/ PUU-XVII/ 2019 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan, menolak permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

4. Perkara Nomor 77/ PUU-XVII/ 2019 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, Richardo Purba, Leonardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing. MK menyatkan Menolak Permohonan Para Pemohon;

5. Perkara Nomor: 73/ PUU-XVII/ 2019 yang diajukan Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. MK menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

6. Perkara Nomor: 59/ PUU-XVII/ 2019. Permohonan Uji Formil dan Uji Materril yang dimohonkan Pemohon ini juga ditolak oleh MK untuk seluruhnya;

7. Terakhir, Perkara Nomor: 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan Gregorius Yonathan Deowikaputra. MK juga menolak seluruh permohonan Provisi Pemohon dalam Pokok Permohonan baik untuk Uji Formil maupun untuk Uji Materiilnya. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.