JAKARTA-LH: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji bersama 5 Orang lainnya terkait dugaan Tindak Pidana Suap. Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Konferensi Pers di Gedung Merah Putih hari ini yang juga diunggah di Facebook KPK (Selasa, 04/05/2021-Red). ” Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 Wajib Pajak dimaksud, APA (Angin Prayitno Aji) bersama-sama dengan DR (Dadan Ramdani) diduga telah menerima sejumlah uang ” pungkas Firli (04/05/2021-Red).
Pada kesempatan itu, Ketua KPK Firli menghimbau agar seluruh Wajib Pajak dan Pihak-Pihak Terkait untuk tidak menghalang-halangi penyidikan. ” KPK meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya ” pintanya.
Selain Angin Prayitno Aji yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Tahun 2016-2019), KPK juga menjadikan Tersangka dalam kasus ini Mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani. Mereka berdua diduga menerima suap sebesar Rp 37 Miliar dari Tiga Perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
Diduga, duit suap tersebut diserahkan 4 Orang Konsultan Pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Dana suap tersebut diberikan secara bertahap yakni Rp 15 Miliar diberikan pada kurun waktu tahun 2018 oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP). Selanjutnya, sebesar SGD 500.000,- diberikan Veronika Lindawati mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk masih pada kurun waktu tahun 2018 dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kemudian, Pada Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar SGD 3 Juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (Dessy/Red)
