845 views

Tiga Hakim MK Dissenting Opinion Saat Putuskan Permohonan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

JAKARTA-LH: Pada sidang pengambilan keputusan hari ini (Selasa, 04/04/2021-Red) terkait Permohonan Gugatan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion terkait keputusan Majelis. Menurut ketiga Hakim MK tersebut, permohonan tersebut harusnya ditolak.

Adapun alasan penolakannya, menurut Hakim MK Saldi Isra adalah mengacu pada putusan MK atas Gugatan Nomor 53/PUU-XV/2017. Saat itu, gugatan serupa diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama pada Agustus 2017. ” Verifikasi partai politik, baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem Pemerintahan Presidensial ” pungkasnya (selasa, 04/05/2021-Red).

Ahli Hukum Tatanegara itu menambahkan argument hukumnya bahwa menghapus keharusan verifikasi, baik Administratif maupun Faktual bagi Semua Partai Politik yang hendak menjadi Peserta Pemilu bakal mengubah makna hakiki penyederhanaan partai politik, terutama dalam sistem Pemerintahan Presidensial. Oleh karena itu, menurutnya, tidak semestinya menghapus keharusan verifikasi terhadap Semua Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Pada amar putusan Majelis Hakim MK terkait gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Abdullah Mansuri. menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ketentuan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu . Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Sehingga, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi ulang untuk lolos sebagai peserta pemilu selanjutnya. ” Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusannya (Selasa, 04/05/2021-Red)

Setelah keputusan MK ini, berarti Partai Politik yang sudah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi parliamentary threshold, tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual melainkan cukup diverifikasi secara administrasi. Sementara untuk Parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi Parliamentary Threshold, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan di Tingkat DPRD, tetap diharuskan menjalani verifikasi baik secara Administrasi dan Faktual. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.