JAKARTA-LH: Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah penyeberan Virus Corona.
Sementara itu, harga tiket Bus juga akan naik mulai pekan depan sebelum waktu pemberlakuan larangan mudik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan. ” Ada kenaikan 20 sampai 50 persen ” pungkas Adnan sembari menjelaskan bahwa besaran kenaikan harga tiket pariatif tergantung jarak tempuhnya (Minggu, 18/04/2021-Red).
Menurut Adnan, pemberlakuan kenaikan tariff tiket itu akan dilaksanakan mulai pekan depan. Dia juga memperkirakan akan terjadi lonjakan penumpang pada Awal Mei sebelum pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021. (Mulai 20 April (2021) kami menaikkan tarif “ ujarnya. (Dessy/Red)