587 views

Keuangan Daerah Harus Dikelola Secara Good Governance & Clean Government Agar tercapai BME3TA

PALEMBANG-LH: Keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik pula. Demikian disampaikan Legislator dari Kabupaten Banyu Asin Muhammad Nasir mengawali bincang singkatnya dengan Wartawan LH (liputanhukum.com).

” Sistem pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan regulasi-regulasi yang mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan tujuan terwujudnya Sistem Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance dan Clean Government). Pada prinsipnya Tata Kelola Keuangan (TKK) Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam kebijakan APBD dan Investasi semata-mata agar terciptanya pembangunan yang Berkeadilan, Merata, Efektif, Efisien, Ekonomis Tranparan, Akuntabel (BME3TA) Menuju Masyarakat yang Sejahtera ” pungkas Muhammad Nasir melalui Telepon Selularnya (Minggu, 18/04/2021).

Ditambahkan Politisi Partai Golkar ini, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. ” Jika TKK dikelola dengan transparan, maka dipastikan pemerintah dapat mewujudkan pembangunan baik SDM maupun pembangunan Infrastruktur yang muaranya cita-cita mensejahterakan masyarakat bisa diwujudkan ” tambahnya.

Pengurus Pusat PBSI ini pun membedah satu persatu landasan hukum Sistem Tata Kelola Keuangan Daerah ini baik yang diatur melalui UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun yang mengacu pada Permendagri, diantaranya :

– Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 5 ayat 2 dan Undang Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana Perubahan Pertama Menjadi Undang Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahan Kedua menjadi Undang Undang No 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah;
– Undang Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
– Undang Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
– Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
– Undang Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
– Undang Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
– Undang Undang No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Imdonesia;
– Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Perubahan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dan TKK juga datur dalam permendagri diantaranya;
– Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah – Permendagri No 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006, serta;
– Permendagri No 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ” beber  M Nasir.

Ditambahkan mantan Aktivis HMI ini juga, bahwa Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 pasal 3 meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD. “ Proses Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan / penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah ” ujarnya.

Dan kita ketahui bersama bahwa APBD merupakan kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif yang dituangkan dalam Peraturan Daerah dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

Dengan sangat terperinci dan gamblang, Legislator ini menjabarkan bahwa ” untuk penyusunan APBD ini berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 181 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pada Pasal 17-18 yang menjelaskan bahwa Proses Penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafon anggaran, rencana kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah ” tungkasnya.

Masih menurut M Nasir, ” juga alur dan proses penyusunan APBD ini juga mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Bab IV Penyusunan Rancangan APBD Pasal 29 sampai dengan pasal 42 dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD) ” katanya menutup pembicaraan. (Awang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.