MEDAN-LH: Setelah 1 Tahun lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tepatnya sejak Januari 2020 terkait kasus penguasaan Lahan PT KAI Medan diduga secara ilegal seluas 597 Meter Persegi, akhirnya TS berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Perumahan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Sabtu, 09/04/2021-Red). Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar, ” yang bersangkutan ditangkap Semalam Sore di Rumah Kontrakannya. Tersangka telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut ” pungkas Sumanggar Siagian (Minggu, 10/04/2021-Red).
Selanjutnya, menurut Sumanggar, TS akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara (Sumut) selama 20 hari terhitung mulai 10-29 April 2021.
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap TS adalah adanya kekhawatiran Tersangka melarikan diri serta merusak dan atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi perbuatannya. ” Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka telah melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara ” ujar Sumanggar.
Awal mula kasus ini terjadi Pada Tahun 1996, dimana pada waktu itu terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara Orang Tua TS berinisial MAS (Almarhum) dengan PT KAI. Perjanjian ini dilanjutkan kemudian Pada Tahun 2003 hingga akhirnya MAS sebagai Pihak Penyewa meninggal dunia. Setelah MAS meninggal dunia, Perjanjian Sewa Menyewa ini kemudian dilanjutkan anakanya berinisial TS.
Nah, masalah timbul dibelakang hari saat TS mengklaim secara sepihak bahwa tanah tersebut milik almarhum orang tuanya dalam hal ini MAS. Klaim ini didasarkan pada SK Camat. Atas klaim dari TS ini, PT KAI melaporkan ke Kejatisu dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kejatisu.
Tidak hanya sampai klaim, TS juga menguasai lahan dan melakukan pengkavlingan serta menyewakannya kepada Pihak Ketiga. ” Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkavlingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha ” lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Atas tindakan yang dilakukan TS tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut laporan PT KAI, akhirnya Tim Penyidik Kejatisu Pada Tanggal 21 November 2019 mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas kasus ini. TS kemudian dipanggil Penyidik, namun tidak pernah mau mengahdiri panggilan tersebut sampai akhirnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejatisu Pada Bulan Januari 2020.
Akibat perbuatannya ini, berdasarkan taksasi penghitungan Kantor Akuntan Publik Negara dirugikan mencapai Rp 11 Miliar lebih. ” Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000 ” kata Sumanggar menjelaskan.
Kendatipun TS belum bisa ditangkap saat itu, namun kasus penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal ini, telah dieksekusi berdasarkan Izin Sita dari PN Medan dengan Nomor 13/ SIT/ Pidsus – Tpk/ 2020 Tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumut Nomor: 689/ L.2/ Fd.1/ 04 /2020 Tanggal 6 April 2020. Adapun Obyek yang menjadi kasus ini adalah sebidang tanah yang berisi bangunan seluas 597 Meter Persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Terhadap Tersangka TS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (EH)