LEBAK-LH: Polres Lebak-Banten berhasil membekuk Bandar Narkoba berinisial HS (43Tahun) setelah sebelumnya menangkap RY (51Tahun). Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti Nakoba jenis Shabu seberat 1.152 Gram dari tangan 2 Tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK yang didampingi Kasat-Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana pada Press Release di Mapolres Lebak. “ Alhamdulilah, Kami berhasil mengamankan Tersangka. Dari tangan NH diamankan kurang lebih 700 Gram Sabu yang disembunyikan di Plafon Rumah ” pungkas AKP Ilman (Kamis, 08/04/2021-Red).
Menurut Kasat Narkoba Lebak tersebut, sebelum ditangkap, bandar sabu-sabu asal Bogor itu sempat melakukan perlawanan dengan menembaki Petugas Sat-Resnarkoba Lebak dengan menggunakan Air Soft Gun. Namun, tidak mengenai sasaran.
Penangkapan terhadap HS berhasil dilakukan berkat keberhasilan aparat membekuk RYT sebelumnya. Tanpa buang-buang waktu, Tim Sat-Resnarkoba Polres Lebak langsung bergerak menuju kediaman Mertua NH di Wilayah Bogor Jawa Barat (Selasa, 06/04/2021-Red) sekitar Pukul 04.00 WIB. Polisi langsung melakukan penggrebekan, namun NH tidak ditemukan di dalam rumah. Polisi kemudian memeriksa Plafon rumah yang mencurigakan karena ada yang bolong. “ Kami periksa beberapa kali dan melihat Plafon di Salah Satu Ruangan bolong. Anggota kemudian memeriksa Plafon itu dan melihat Tersangka NH sedang bersembunyi. Setelah Anggota menemukan Tersangka, NH kemudian menembaki Polisi dengan menggunakan Air Soft Gun. Namun, tembakan Tersangka meleset dan Dia lari ke Atap Rumah. Baku tembak antara Polisi dan Tersangka terjadi di Lokasi Penangkapan ” ujar Kasatresnarkoba Lebak itu menjelaskan kronologis penangkapan.
Atas perbuatannya ini Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman Kurungan Penjara Minimal 6 Tahun dan Maksimal Seumur Hidup ” tungkas Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK pada Konferensi Pers tersebut (Kamis, 08/04/2021-Red).
Lebih lanjut, Kapolres Lebak itu menjelaskan bahwa RY dan HS merupakan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Lebak Selatan dan Bogor. Mereka berhasil diamankan setelah Pihak Kepolisian melakukan Penyelidikan Undercover di Wilayah Lebak Bagian Selatan.
Terkait total Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari Kedua Tersangka, AKBP Ade Mulyana menjelaskan “ RY warga Rangkasbitung diamankan di Jalan Bayah – Cilograng (Cibareno) dengan barang bukti Tiga Bungkus Llastik dengan Berat 387 Gram, sementara dari tangan HS yang merupakan Warga Ciampea Bogor ini, Kita berhasil mengamankan Narkoba Jenis Shabu dengan Berat 765 Gram ” ujarnya.
Dengan Jumalah Total BB tersebut (1.152 Gram) menunjukkan bahwa Kedua Tersangka merupakan Bandar Shabu-Shabu. “ Barang Bukti tersebut menunjukan bahwa tersangka merupakan pengedar sabu. Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari wilayah Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pengejaran ” tegas AKBP Ade Mulyana. (Piter/Red)