JAKARTA-LH: Sebagaimana rencana yang sudah dicanangkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, bahwa hari ini (Rabu, 07/04/2021) Uji Coba Sekolah Tatap Muka mulai dilaksanakan untuk 85 Sekolah dari semua jenjang. Ke 85 Sekolah yang diuji coba tersebut tersebar di Enam Kabupaten/Kota yang ada di DKI Jakarta dengan perincian 25 Sekolah di Jakarta Timur, 25 Sekolah di Jakarta Selatan, 18 Sekolah di Jakarta Barat, 6 Sekolah di Jakarta Utara, 10 Sekolah di Jakarta Pusat, dan 1 Sekolah di Kepulauan Seribu.
Terkait Skema Uji Coba Sekolah Tatap Muka ini, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengatakan bahwa Skema Uji Coba adalah Para Siswa tiap jenjang sekolah belajar tatap muka secara bergantian. Pada Senin, Siswa yang melakukan belajar tatap muka adalah kelah 4 SD, 7 SMP, dan 10 SMA. ” Kelas 1,2,3 SD, dan PAUD belajar dari rumah. Untuk Selasa, seluruh ruangan disemprot disinfektan. Antisipasi jika ada virus yang tertinggal di sekolah ” pungkas Taga (Rabu, 07/04/2021).
Selanjutnya, masih menurut Taga, “ pada hari ini, siswa yang melakukan pembelajaran adalah kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA. Hari Jumat, kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA “ jelasnya.
Mengingat situasi masih Pandemi Covid-19, maka Pemprov DKI membatasi jumlah siswa di setiap kelas maksimal 50 Persen dari kapasitas yang tersedia. Selain itu, materi pembelajaran adalah esensial, tidak ada olahraga, ekstrakurikuler, serta kantin dan perpustakaan tutup.
Masih menurut Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu, terkait durasi belajar siswa di sekolah, pelaksanaannya tidak terlalu lama. ” Untuk konkretnya (waktu) saya belum mendapat arahan dari pokja PTM (Pembelajaran Tatap Muka) untuk penjadwalan, jadwal pelajarannya karena ini kan menyesuaikan dengan durasi Bulan Puasa 20-30 menit ” tungkasnya.
Terkait apakah Orang Tua Siswa berhak untuk melarang anaknya ikut Sekolah Tatap Muka, Kadis Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa Orang Tua memiliki Hak Penuh untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau tetap melaksanakan belajar dari rumah (BDR) selama pandemi Covid-19 belum terlewati. ” Para Orang Tua tetap memiliki Hak Penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah ” ujar Nahdiana.
Kadisdik DKI Jakarta itu menambahkan bahwa pihaknya masih tetap melaksanakan belajar dari rumah selama proses uji coba tersebut. Terlebih, masih ada satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas.
Bahkan Nahdiana menyatakan bahwa Pemprov DKI akan menutup sekolah jika ada temuan Kasus Positif Covid-19 di Masa Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka. Sekolah dapat dibuka kembali dengan catatan pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19. ” Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar Covid-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” paparnya.
Sementara itu, terkait perluasan pembelajaran secara tatap muka, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pihaknya masih menunggu hasil dari Uji Coba Tahap Pertama ini. ” Kalau ini berhasil, maka kita akan mempertimbangkan untuk memperluas kembali. Sekali lagi mohon dukungan untuk semua kita akan uji coba untuk sekolah tatap muka secara terbatas antara online dan offline ” tungkas Wagub Riza Patria. (Fahdi)