JAKARTA-LH: Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi Pada Tanggal 31 Maret 2021, akhirnya hari ini (Rabu, 07/04/2021-Red) Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) secara resmi mengambil alih pengelolaannya dengan masa transisi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam Konferensi Pers Secara Virtual. “ Dalam masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya. Sekali lagi, juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan Negara ” pungkas Pratikno dalam Konferensi Pers tersebut (Rabu, 07/04/2021-Red).
Pada kesempatan itu, Mensesneg Pratikno juga menjelaskan bahwa pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai. TMII akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen dari Yayasan Harapan Kita. Adapun masa transisi ini diberi waktu selama 3 Bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.
Tampak di lapangan (TMII) yang berada di Jakarta Timur itu, dilakukan pemasangan Plang yang bertuliskan “ TMII Dalam Penguasaan dan Pengelolaan Kemensetneg Sejak 1 April 2021 (Perpres No 19 Tahun 2021“.
Siapa Pemilik TMII ? Menurut Mensesneg Pratino TMII merupakan Milik Negara. ” Menurut Keppres 51 Tahun 1977, TMII itu Milik negara, tercatat di Kemensestneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola Asset Milik Negara yang tercatat di Kemensetneg ” jelas Pratikno.
Yayasan Harapan Kita merupakan Yayasan Swasta Keluarga Cendana yang didirikan oleh Almarhum Istri Presiden Soeharto Siti Hartinah yang lebih dikenal Ibu Tien Soeharto. Yayasan ini didirikan Pada Tahun 1968 dan resmi mengelola TMII sejak Tahun 1977. TMII memiliki luas lahan sekitar 146,7 Ha yang terletak di lokasi kawasan strategis Jakarta Timur. Dan menurut revaluasi Asset Pada Tahun 2018 mencapai Rp 20 Triliun.
Mengapa TMII diambil alih Pemerintah ? Menurut Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, bahwa salah satu alasan pengambilalihan pengelolaan TMII oleh Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita adalah karena Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik. “ Temuan dari BPK di Bulan Januari 2021 untuk Laporan Hasil Pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai Negara tersebut ” ujar Setya Utama (Rabu, 07/04/2021-Red).
Masih menurut Setya Utama, bahwa sebelum Audit BPK itu keluar, Pihak Kemensetneg sudah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan TMII. “ Terakhir ada temuan dari BPK. Oleh karena itu kami segera memutuskan untuk mengajukan Perpres tersebut ” tungkas Sekretaris Kemensetneg itu. (Dame/Red)