JAKARTA-LH: Agenda Sidang hari ini (Selasa, 06/04/2021-Red) di PN Jakarta Timur Secara Offline dengan Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan adalah Putusan Sela. Artinya, Majelis Hakim akan mememutuskan soal keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya atas Materi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Apabila Majelis Hakim menerima Keberatan Terdakwa, maka Dakwaan Tersebut tidak akan diperiksa atau sidang tidak dilanjutkan alias dihentikan. Namun, apabila Majelis Hakim menolak keberatan Terdakwa, maka persidangan akan dilanjutkan. Hal ini sebagimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Pasal 156 ayat 2, berbunyi : ” Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan “.
Apabila JPU keberatan atas Putusan Sela yang menerima Keberatan Terdakwa dan atau Kuasa Hukumnya, maka JPU bisa mengjukan keberatannya ke Pengadilan Tinggi. Hal ini diatur Pada Pasal 156 Ayat (3): ” Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan “.
Putusan Sela yang akan diputuskan Majelis Hakim hari ini adalah terkait Perkara Nomor 221, 222, dan 226. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal. ” Putusan Sela untuk Nomor Perkara 221, 222, dan 226. Besok (hari ini) Youtube PN Jakarta Timur akan menyiarkan langsung sidangnya ” pungkas Alex Adam (Senin, 05/04/2021-Red).
Sebagaimana diketahui, bahwa Perkara Nomor 221 adalah Kasus Dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan dengan Terdakwa HRS yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara Perkara Nomor 226 Kasus Dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan dengan Terdakwa HRS yang terjadi di Megamendung Bogor. Untuk Perkara Nomor 222 adalah Kasus Dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yang terjadi di Petamburan dengan Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Pada sidang-sidang sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya. Setelah itu, HRS dan Kuasa Hukumnya juga telah membacakan Eksepsinya. Maka sesuai Agenda Persidangan, hari ini adalah Putusan Sela. (Fahdi/Red)