923 views

Laporan Masyarakat TPK Terkait Konflik-Agraria Dengan PT GSSL Langsung Ditindaklanjuti Bupati Mura

MUSIRAWAS-LH: Konflik lahan (Konflik Agraria) yang melibatkan Masyarakat dan Pihak Perusahaan acapkali terjadi di daerah-daerah hingga rentan menimbulkan Konflik Horisontal antara Masyarakat sebagai korban dan Pihak Perusahaan yang terkadang diduga diback-up pihak-pihak yang berkepentingan.

Konflik Agraria ini juga menjadi isu strategis yang menjadi perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo dengan kebijakan pemerintah dalam langkah Reforma Agraria yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi baik dari hulu dalam bentuk Redistribusi Tanah, maupun di Hilir dengan langkah Legalisasi dalam bentuk Sertifikasi Tanah secara massif sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang berisi tentang Obyek dan Subyek Reforma Agraria.

Mengutip pernyataan Rudi Hartono (Pimred Berdikari Online) dalam diskusi terbuka ‘Reforma Agraria Zaman Now’ di Laman berita kontan.co.id pada 10 Desember 2018 “ Agraria adalah sebuah proses pertarungan politik antara kekuatan Pro Redistribusi dan Anti-Redistribusi baik di dalam kekuasaan maupun di luar kekuasaan. Pemilik tanah besar (korporasi), dan sering kali penghambat utama reforma agraria adalah oligarki. Karena itu, dalam banyak pengalaman, reforma agraria selalu memerlukan dukungan yang kuat dari masyarakat, terutama petani. Kehendak dan aksi politik pemerintah dalam menjalankan reforma agraria perlu didukung oleh masyarakat luas ” demikian kutipan tang dimuat kontan.co.id (10/12/2018-Red).

Kali ini, konflik lahan juga terjadi di Musirawas yakni konflik lahan antara Masyarakat Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas dengan Pihak Perusahaan Perkebunan PT GSSL. Melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelamat Aset Negara (BPAN) Sumatera Selatan, Masyarakat TPK melaporkan konflik lahan ini kepada Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud dalam Surat Laporan DPD LSM BPAN Sumsel Nomor : R/ 307/ DPD-SUMSEL/ BPAN-AI/ III/ 21 yang ditandatangani oleh Syamsudin Djoesman (Ketua DPD) dan Muhammad Syafik (Sekretaris DPD) dengan 15 Butir Tuntutan/Laporan Masyarakat TPK kepada Pihak GSSL diantaranya :

1. Keberadaan PT GSSL banyak merugikan masyarakat;
2. Luas lahan yang tidak sesuai izin prinsip;
3. PT GSSL membayar pajak lahan berdasarkan luas lahan pertama bukan luas lahan yang diperluas;
4. PT GSSL diduga melanggar UU No 39 Tahun 2014 Pasal 2 dan 32 melanggar asas lingkungan hidup dengan menutup aliran sungai;
5. Intimidasi yang dilakukan Manager PT GSSL kepada masyarakat;
6. Pengambilan batu di lokasi perkebunan tidak menggunakan Izin Galian C;
7. Anggota Plasma dirugikan karena kompensasi setiap tahunnya tidak bertambah;
8. Kerjasama PT GSSL dengan pihak koperasi kurang harmonis dan merugikan koperasi karena tidak bisa mensejahterakan anggota koperasi;
9. Banyak lahan masyarakat diserobot atau dikuasai oleh PT GSSL tanpa diganti rugi atau dijadikan plasma;
10. Penyediaan lahan 30% tidak terpenuhi;

11. Sejak keberadaan PT GSSL di TPK, banyak merugikan masyarakat bahkan meningkatkan angka kemiskinan di TPK karna hilangnya mata pencaharian masyarakat;
12. Pada Pilkada lalu, Manager GSSL mengarahkan pada salah satu Paslon Bupati;
13. Agar PT GSSL memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan agar Syarifudin Munthe sebagai manager angkat kaki dari TPK;
14. Agar Bupati Musirawas memanggil manajemen PT GSSL;
15. Meminta Bupati agar mencabut Izin Prinsip PT GSSL karena melanggar Tata Kelola Perkebunan yang baik dan menguntungkan atau memperbaiki ekonomi masyarakat sekitar perkebunan agar selaras dengan pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, Pemerintah Kabupaten Musirawas merespon cepat Laporan Resmi Warga yang diwakili DPD LSM BPAN Sumsel, yang mana siang ini (Senin, 05/04/2021-Red) Pemerintah Kabupaten Musirawas memanggil Pihak PT GSSL dan Camat TPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporan yang masuk. Rapat dipimpin Kabag Tapem Risman Sudarisman, S.Hut, MM dihadiri Camat TPK Suhaimi dan Manager PT GSSL Syarifudin Munthe, Manager Legal dan Plasma Sudirman.

Dalam Rapat tersebut, terlebih dahulu Pimpinan Rapat meminta penjelasan Camat TPK. Dalam penjelasannya, Camat TPK mengakui memang benar PT GSSL berada dalam Wilayah Kecamatan TPK. “ Selama Saya menjabat tidak ada laporan yang masuk ke Kecamatan terkait Laporan Masyarakat ke Pihak PT GSSL “ jelas Camat Suhaimi.

Kemudian Pihak Manager PT GSSL Syarifudin Munthe secara bergantian dengan Sudirman memberikan klarifikasi atas Laporan dari BPAN point per point. Syarifudin Munthe menjelaskan, “ dari 2011 kami beraktifitas di Musirawas, tidak ada permasalahan kami dengan Warga maupun Karyawan dan terkait pengaduan BPAN yang menyangkut izin prinsip, perlu kami jelaskan bahwa PT GSSL memiliki Izin Prinsip dengan Luas Lahan 18.400 Ha. Yang baru ditanami perusahaan sekitar 2000-an Ha. Bahwa pajak yang kita bayar adalah areal yang kita kuasai, artinya pajak yang kita bayar untuk areal 2000-an hektar itu “ papar Manager PT GSSL itu.

Kemudian tentang dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 32 Uu No 39 Tahun 2014 Tentang Pasal Melanggar Asas Lingkungan Hidup dengan menutup aliran sungai, menurut Syarifudin Munthe kalau sampai saat ini dari DLH yang sudah turun dan hasilnya tidak ada perusahaan menutup sungai.

Terkait dugaan mengintimidasi warga yang dituduhkan pada dirinya, “ sampai saat ini tidak ada yang dipecat boleh dicek “ tantang Syarifudin Munthe

Selanjutnya, terkait dugaan pengambilan batu tanpa menggunakan Izin Galian C, Sudirman menjelaskan:

1. Bahwa sesuai undang-undang bahwa Badan Usaha Perkebunan bisa memanfaatkan sumber daya mineral yang berada di areal perkebunannya, asalkan tidak dikomersilkan ke luar;
2. Terkait Anggota Plasma yang dirugikan karna tidak bertambahnya kompensasi dan juga tudingan bahwa Pihak GSSL tidak harmonis dengan Koperasi, bahwa PT GSSL dari tahun 2017-2021 telah memberikan borongan kepada Koperasi sebesar Rp 3, 8 Miliar lebih;
3. Perihal penyerobotan yang dituduhkan kepada Pihaknya, PT GSSL meluruskan bahwa saat ini lahan yang dimiliki PT GSSL seluas 6000-an Ha, yang baru ditanami sekitar 2000-anHa “ demikian dijelaskan Sudirman secara panjang lebar dalam pertemuan tersebut.

Setelah mendengar penjelasan dari Camat TPK dan Pihak PT GSSL, Kabag Tapem menyampaikan bahwa “ dalam rapat ini kami baru meminta penjelasan dari PT GSSL dan kemudian kami akan undang juga dari masyarakat yang melaporkan, dan kepada Camat kami minta mempelajari kasus ini karna bagaimanapun Camat harus tahu permasalahan yang berada dalam wilayah teritorialnya “ ujar Risman Sudarisman. (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.