TANJUNGPINANG-LH: Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai yang diangkut menggunakan Lori Box dan Mobil Toyota Kijang Kapsul berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang pada akhir Maret yang lalu tepatnya (22/03/2021-Red). Total Rokok diduga ilegal yang yang diangkut 2 Mobil tersebut sebanyak 88.160 Batang. Hal ini terkonfirmasi dengan Pihak KPPBC Tanjung Pinang melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Oka Ahmad Setiawan melalui WhatsAppnya. “ Tgl 22 Maret 2021 BC Tanjungpinang melakukan penindakan terhadap 1 Unit Mobil Toyota Kijang Kapsul dan 1 Unit Lori Box yg masing2 membawa 37.360 dan 50.800 Batang Rokok tanpa dilekati pita cukai “ pungkas Oka melalui WhatsAppnya (Senin Pukul 18.29 WIB, 05/04/2021-Red).
Ketika ditanya lebih lanjut, dimana Barang Bukti dan Orangnya diamankan, Oka Ahmad Setiawan hanya membalas “ Utk sementara hanya ini informasi yg bs kami share “ balasnya.
Demikian pula ketika dipertanyakan tentang jenis Merk Rokok Tanpa Pita Cukai yang diamankan tersebut, Kasi PLI KPPBC Tanjungpinang itu enggan untuk menjawabnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Wartawan LH (liputanhukum.com) di lapangan, bahwa Merk Rokok yang diamankan tersebut adalah Rexo Bold dan beberapa Merk Lainnya. Rokok-rokok Tanpa Pita Cukai tersebut diduga dibawa dari Batam melalui Roro di Telaga Punggur menuju Tanjung Uban dan kemudian akan diedarkan ke Kota Tanjungpinang dan sekitarnya.
Pantas dipertanyakan, mengapa Roro dari Pelabuhan Telaga Punggur begitu mudahnya membawa barang-barang yang diduga ilegal tersebut ? Bahkan menurut informasi yang berkembang bukan hanya Rokok Tanpa Cukai, tetapi besar dugaan Minuman Beralkohol (Mikol) juga bisa lolos menuju Bintan. Mengapa ini bisa terjadi ? Apakah karena Para Mafia Pelaku Penyelundup ini yang sudah super canggih sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terkecoh ? Ataukah ada alasan lainnya ? (Anto/Red)