JAKARTA-LH: Sidang lanjutan Perkara Nomor 221, 222, dan 226 dengan Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) bersama 5 Terdakwa lainnya kembali digelar di PN Jakarta Timur. Adapun Agenda Sidang pada hari ini adalah Tanggapan dan atau Penyampaian Pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan atau Eksepsi yang pada sidang sebelumnya (Jum’at, 26/03/2021-Red) telah dibacakan baik oleh HRS maupun oleh Kuasa Hukumnya.
Adapun Terdakwanya selain HRS adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
HRS sendiri didakwa dengan 3 Perkara sekaligus yaitu:
1. Perkara Nomor: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim
Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan;
2. Perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim
Terkait Kasus Tes Usap Palsu RS Ummi Bogor;
3. Perkara Nomor: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim
Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung.
Sementara itu, Perkara Nomor: 222/ Pid.B/ 2021/ PN.Jkt.Tim adalah juga Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan dengan Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun Perkara Nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim adalah terkait Kasus Tes Usap Palsu RS Ummi dengan Terdakwa Menantu HRS yakni Muhammad Hanif Alatas.
Menurut keterangan dari Pihak PN Jakarta Timur melalui Humasnya menyampaikan bahwa Sidang hari ini akan digelar Secar Offline. Artinya, Terdakwa HRS Dkk akan dihadirkan di Ruang Sidang PN Jakarta Timur. ” Sidang dilakukan secara Offline, Terdakwa hadir dalam Persidangan di PN Jaktim ” pungkas Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal (Senin Malam, 29/03/2021-Red).
Namun bedanya dengan Sidang Offline pada Minggu kemarin (Jum’at, 26/03/2021-Red) saat agenda pembacaan Eksepsi HRS dan Kuasa Hukumnya, bahwa sidang Offline hari ini disiarkan Langsung Via Akun YouTube PN Jakarta Timur atau dengan kata lain kembali dibuka. Jadi, masyarakat luas akan dapat menyaksikan langsung sidang hari ini. Termasuk Para Jurnalis akan lebih mudah mengakses jalannya persidangan untuk kebutuhan bahan pemberitaan. (Dame/Red)