MUSIRAWAS-LH: Sedikitnya Tiga Sub-Kontraktor (Subkon) PT Swadaya Graha menuntut pelunasan pembayaran sisa pekerjaan Struktur, Arsitektur dan MEP Proyek Depo Rokok Gudang Garam yang terletak di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas (Mura). Adapun sisa pembayaran pekerjaan yang belum dibayar ditaksir sekitar Rp 950 Juta.
Salah Satu Pihak Subkon, Yudha Pranata menjelaskan bahwa Item Pekerjaannya meliputi Finishing GOR, Sarana Pendukung dan Suplier Batu Bata Merah, Alumunium Composite Panel (ACP) dan Vendor Interior Furniture. ” Kami mendesak pelunasan pembayaran sisa pekerjaan ” pungkas Yudha didampingi Pihak Subkon Lainnya, Catur Puspitasari dan Dion Hary (Senin, 29/01/2021-Red).
Dalam hal tersebut lanjut Yudha, Pihaknya meminta PT Swadaya Graha agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum persoalan tersebut diselesaikan. Apabila masih terdapat aktivitas, maka Pihaknya akan melakukan Pemortalan Akses Masuk Depo Rokok Gudang Garam yang berada di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura itu. ” Kami juga meminta PT Gudang Garam, turun tangan memfasilitasi penyelesaian masalah dengan PT Swadaya Graha ini. Serta menunda serah terima Depo Gudang Garam tersebut ” tegasYudha.
Yudha menambahkan, Pekerjaan Proyek Depo itu sudah lebih dari Satu Tahun dan telah rampung sekitar pertengahan 2020. ” Sampai saat ini, belum ada pelunasan dari PT Swadaya Graha. Kami menilai Sistem Administrasi yang buruk dan kepastian waktu pembayaran yang tidak jelas dari PT Swadaya Graha ” lanjutnya.
Masih menurut Yudha, Pihak Subkon yang belum menerima pelunasan akan menempuh upaya hukum apabila permasalahan tersebut belum terselesaikan. ” Kami akan mensomasi PT Swadaya Graha dan akan menempuh jalur hukum ” ucap Yudha.
Menanggapi hal ini, Project Manager PT Swadaya Graha Mualimin menjelaskan bahwa masalah Pembayaran Sisa Pekerjaan Proyek Depo Gudang Garam tersebut sudah disampaikan kepada Jajaran Direksi dan Pimpinan Pusat di Gresik. Menurut Mualimin, pembayaran sisa pekerjaan proyek senilai hampir Satu Milyar Rupiah itu akan segera dilunasi Pertengahan Bulan April Tahun ini. ” Sudah ada penjelasan dari Pimpinan Pusat dan Jajaran Direksi Kami. Kan butuh beberapa Proses Administratif, perlu penyampaian ke Direksi. Intinya, terkait masalah sisa pembayaran pekerjaan ini, semuanya sudah kami sampaikan kepada Direksi maupun Pihak Subkon ” ujar Mualimin menjelaskan (Senin, 29/03/2021-Red). (Joko/Red)