JAKARTA-LH: Penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu yang lalu (Jum’at, 19/03/202-Red), ternyata bukan tanpa alasan. Diduga kuat Blessmiyanda telah melakukan pelanggaran yang cukup fatal berupa Perselingkuhan dan Pelecehan Seksual. Hal ini sesuai dengan Keterangan Tertulis Pemprov DKI Jakarta yang berisi bahwa Penonaktifan Jabatan dilakukan karena diterimanya Dua Aduan yaitu Dugaan Pelecehan Seksual dan Dugaan Perselingkuhan yang dilakukan oleh Blessmiyanda. ” Penonaktifan Kepala BPBJ ini Kami lakukan untuk memastikan Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi Semua Pihak yang terlibat ” pungkas Gubernur Anies *Senin, 29/03/2021-Red).
Pada kesempatan itu, Anies menyampaikan bahwa Pihaknya menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah. Jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, ia menyebut pihak yang terlibat bakal dikenakan sanksi. ” Azas Praduga Tak Bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku ” tegas Anies.
Selanjutnya, Anies juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap Pelapor sebagai Prioritas Utama. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga akan melakukan Pendampingan Hukum dan Pendampingan Psikologis terhadap Pelapor (Korban). ” Kami memastikan Pelapor Mendapatkan Perlindungan, Pendampingan dan Pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A ” lanjut Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies juga menghimbau kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemprox DKI Jakarta yang mengalami Pelecehan untuk tidak ragu-ragu melaporkannya. Anies juga menginstruksikan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk membentuk Unit Pelaporan Khusus untuk menangani Kasus Pelecehan. ” Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan Asusila yang mencederai nilai-nilai dan Integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar Sumpah Jabatan untuk menjunjung tinggi Martabat PNS ” tutup Anies Baswedan.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa Para Korban Pecehan Seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala BPPBJ Jakarta Blessmiyanda telah memberikan keterangan kepada LPSK. Salah satu dari Korban yang telah memberikan keterangan kepada LPSK menyatakan bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Blessmiyanda. ” Menurut Korban, ada korban lainnya juga ” ungkap Edwin (Kamis, 25/03/2021-Red).
Ketika dipertanyakan apakah kasus ini akan dilaporkan juga kepada Pihak Kepolisian, Edwin mengatakan bahwa korban sudah memiliki niat untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian. ” Iya (sudah ada rencana melapor) ” jawab Edwin sambil menyatakan bahwa tidak semua informasi bisa diberikan ke publik untuk saat ini, termasuk rencana laporan yang akan dibuat oleh korban.
Terkait pembebastugasannya, Blessmiyanda mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta karena masalah kinerja. ” Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu ” jawabnya sebagaimana dilansir Kompas.com (25/03/2021-Red).
Sewaktu dikejar maslah laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya, Kepala BPPJB DKI Jakarta itu hanya menjawab “ Saya kalau ancaman, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari ” ujarnya santai.
Sayangnya, terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Blessmiyanda tidak diuraikan secara rinci dalam keterangan baik yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta secara tertulis maupun dalam keterangan lansung dari Gubernur Anies. (Fahdi/Red)