911 views

DPO EC berhasil Dibekuk Polsek Muara Lakitan Resor Musirawas

MUSIRAWAS: Diduga karena selisih paham masalah upah, membuat Edi Candra (41Tahun) Seorang Buruh nekat menganiaya Yasir Efendi (32Tahun) Karyawan PT Lonsum Gunung Bais Estate (GBE) dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.

Kejadian yang menjerat warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura itu terjadi di Perumahan Divisi III, PT Lonsum Gunung Bais Estate (GBE), Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar Pukul 09.45 WIB (Jumat (04/09/2020-Red) tahun yang lalu.

Akhirnya, Tersangka EC berhasil diringkus Anggota Polsek Muara Lakitan di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar Pukul 15.00 WIB (Rabu, 24/3/2021-Red).

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Romi mengatakan bahwa Tersangka EC menjadi buronan lebih kurang Enam Bulan, namun akhirnya berhasil dibekuk. ” Tersangka sempat menjadi DPO selama Setengah Tahun, tetapi akhirnya berhasil kami ringkus ” kata M Romi (Kamis, 25/3/2021-Red).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan Korban YE perkara penganiayaan tersebut lantaran selisih paham mengenai upah. Tersangka mendatangi korban dengan mengedarai Sepeda Motor, setiba dilokasi Tersangka naik pitam tanpa ba-bi-bu langsung memukuli korban dibagian muka sebelah kanan.

Selain itu, Tersangka juga menendang kaki korban dibagian sebelah kiri, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Muara Lakitan, berharap tersangka ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp / B- 26 / IX / 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 04 September 2020, tersangka berhasil kami ringkus ” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa Tersangka diringkus setelah anggota melakukan olah TKP. Selanjutnya, Anggota Kepolisian melakukan Penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan Tersangka, kemudian anggota meluncur ke lokasi.

Setiba dilokasi, ternyata benar Tersangka sedang melakukan pekerjaan membangun rumah. Tanpa pikir panjang tersangka dibekuk Anggota Polsek dan digelandang ke Polsek Muara Lakitan tanpa melakukan perlawanan. ” Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya ” tutup AKP M Romi. (Arif/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.