” Terkait kebutuhan PNS di Pemerintah Daerah sebanyak 189 Ribu, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Formasi itu diluar Program Satu Juta Guru PPPK Inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk Pemda tersebut terdiri atas 70 Ribu PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru dan 119 Ribu CPNS Pegawai Teknis “
LABURA-LH: Dari 189 Formasi ASN berupa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di Seluruh Indonesia yang ditepakan oleh Pemerintah Pusat, Pemda Labuhanbatu Utara (Labura) tidak mendapatkan jatah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labura Susi Asmarani ketika dikonfirmasi LH (liputanhukum.com). “ Tahun ini Pemkab Laburan tidak mendapatkan jatah Formasi CPNS, yang ada hanya PPPK untuk Para Guru “ pungkas Susi Asmarani melalui Telepon Selularnya (Rabu, 17/03/2021-Red).
Ketika dipertanyakan lebih jauh, berapa jumlah Guru PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang diajukan Pemkab Labura Tahun ini, Kepala BKD Labura itu menjawab “ Kami mengajukan sebanyak 325 Orang Pak, tapi berapa yang diterima Kita belum tau Pak “ ujar Susi.
Kepala BKD Labura Susi Asmarani menjelaskan bahwa terkait jawaban dan atau keputusan atas pengajuan tersebut biasanya ada Keputusan Menpan yang langsung dikirim ke Pemkab Labura melalui surat. “ Biasanya nanti itu ada keputusan MenPAN, itu nanti langsung disurati kita Pak “ kata Susi Asmarani.
Sebagaimana telah diumum pada awal Maret Tahun ini, bahwa Formasi untuk ASN berupa Calon Pegawai Nehgeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 telah ditetapkan Pemerintah sebanyak 1,3 Juta Orang. Hal ini disampaikan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. ” Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN Secara Total Pada Tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 Juta Orang ” pungkas MenPANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta (Senin, 01/03/2021-Red).
Thahjo menjelaskan bahwa Formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas 1 Juta Orang untuk Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekitar 189 Ribu untuk Pemerintah Daerah, dan Kurang Lebih 83 Ribu untuk Instansi Pemerintah Pusat dengan perincian 50 Persen untuk PPPK dan 50 Persen lainnya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Formasi Guru itu dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di Seluruh Daerah. Hal ini diharapkan untuk menyelesaikan kekurangan Guru yang selama ini diisi oleh Tenaga Honorer.
Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa Tenaga Pendidik yang ingin mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Terkait kebutuhan PNS di Pemerintah Daerah sebanyak 189 Ribu, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Formasi itu diluar Program Satu Juta Guru PPPK Inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk Pemda tersebut terdiri atas 70 Ribu PPPK Jabatan Fungsional Nonguru dan 119 Ribu CPNS Pegawai Teknis.
Adapun mengenai persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan tersebut, lanjut Thahjo, akan ditentukan oleh Setiap Instansi sesuai dengan Kualifikasi Lowongan Jabatan.
Terkait Waktu Pengumuman, akan dilakukan Pada Bulan Maret 2021 ini. ” Mengenai Waktu Pengumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai ” jelas MenPANRB Tahjo Kumolo saat itu. (Afdillah/Red)